-->


BREAKING NEWS !!!

Musibah Menimpah, Ayah dan Anak Alami Petaka di Penyebrangan Sungai

Gresik, MITRAJATIM.COM - Musibah memilukan ayah dan anak terjebur kesungai hendak menyebrang menggunakan jasa penyebrangan prau getek dari ...

PNS Diknas Pasuruan Tersangka Korupsi  SDN Gentong Yang Abruk

PNS Diknas Pasuruan Tersangka Korupsi SDN Gentong Yang Abruk

Hasil gambar untuk gambar ilustrasi orang diborgol"
Mitra Jatim Pasuruan - Polda Jatim menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan, PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MR. Dalam kasus ini, MR memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Katanya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut Ia menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

"Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor. Ia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali. "Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," ujar dia.

Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp 85 juta dari nilai proyek sebesar Rp 260 juta. Anggaran proyek SDN Gentong Pasuruan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Gm/tim)

0 Response to "PNS Diknas Pasuruan Tersangka Korupsi SDN Gentong Yang Abruk"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel