-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Terdakwa Kasus Obat Daftar G Tanpa Izin Asal Paowan Inisial S, Tuding Jaksa Suryani Bermain Loby

Terdakwa Kasus Obat Daftar G Tanpa Izin Asal Paowan Inisial S, Tuding Jaksa Suryani Bermain Loby

Mitrajatim.com Situbondo - Kasus Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin, Warga Asal KP. Locancang RT 02 RW 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Sutrisno Bin Juna Diancam Pidana dalam pasal 198 JO Pasal 108 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berawal dari adanya laporan Masyarakat setempat, bahwa ada Toko Bintang Jaya milik terdakwa Sutrisno Bin Juna menjual Obat Daftar G Tanpa Izin, hal tersebut membuat Mantan Kanit Reskrim Polsek Panarukan Ach. Sutrisno ,SH. Pada Jum,at (26/7/2019) melakukan penggeledahan melalui Informen menemukan Obat Daftar G Seperti Obat Paracetamol 8 (delapan) Butir , Obat Antalgin 14 (empat belas) Butir, Dan Amoxcilin 30 (tiga puluh) Butir di Etalase Toko Milik Terdakwa dan setelah terdakwa di interogasi menjual Obat Daftar G Tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefamasian.

Terkait Permasalahan ini sudah masuk ke Rana Kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo dengan Jaksa Penuntut umum Suryani, SH.
Dan mendapat Panggilan Dari pihak Kejari Situbondo Kamis, (2/7/2020) untuk Terdakwa Sutrisno Bin Juna.

" Benar Mas saya mendapatkan surat Panggilan dari Kejari Situbondo atas pemanggilan Saya terkait Penjualan Obat Daftar G, yang sudah berjalan hampir satu Tahun yang lalu," Ungkapnya Jum'at (10/7/2020).

Menurut Terdakwa Permasalahan ini di kira sudah selesai dan sudah tidak ada permasalahan lagi, karena Pengakuannya sudah 3 (tiga) Minggu berstatus Tahanan Kota.

" Saya Fikir sudah tidak ada Pemanggilan lagi, ternyata masih saja ada surat pemanggilan dari Pihak Kejaksaan, memang saya akui saat ini saya berstatus Tahanan Kota," Jelas Terdakwa.

Saat ditanya apakah menghadiri surat Panggilan dari Pihak Kejaksaan, Sutrisno Bin Juna selaku terdakwa menjawab belum bahkan menuding Pihak Jaksa seakan Meminta Loby dalam menutup kasus ini.

" Saya belum datang, tapi ibu Suryani selaku Jaksa Penuntut umum selalu menghubungi saya Via Seluler dan mengajak segera bertemu, seakan - akan meminta untuk di Loby agar kasus saya dihentikan, bahkan terkait kasus ini saya dulu pernah disuruh ibu Suryani untuk berbicara empat mata dengan bapak Jatim yang sudah lama kenal bersama saya," Paparnya.

Sutrisno Bin Juna juga menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada Saudaranya yang bekerja di Kantor Pemerintah Daerah Inisial R, bahwa ia menerangkan kasus ini akan ditutup melalui loby kepada JPU.

" Saya sudah meminta bantuan kepada saudara saya Rusdy kebetulan berada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo, untuk melakukan Loby pemberhentian kasus kepada Ibu Suryani selaku Jaksa Penuntut Umum," Kata Sutrisno Kepada Awak Media. (dz)

0 Response to "Terdakwa Kasus Obat Daftar G Tanpa Izin Asal Paowan Inisial S, Tuding Jaksa Suryani Bermain Loby"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel