-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

 Sekda Bondowoso Non Aktif Saifullah, Jalani Sidang Ke Lima

Sekda Bondowoso Non Aktif Saifullah, Jalani Sidang Ke Lima


Bondowoso, mitrajatim.com
 - Sidang ke empat (4) terdakwa Saifullah Sekda Bondowoso (non aktif) Sebelumnya sempat tertunda Senen lalu (14/09/20), kali ke lima (5) sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN)  Bodowoso, Rabo (16/09/2020).

Sidang digelar secara daring (online) dilantai dua ruang pressroom dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan agenda sidang pemeriksaan para saksi pelapor ini ada tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertama Alun Taufana, kedua Sulestiyono dan ketiga Gozali.

Lebih lanjut, terdakwa Saifullah duduk diruang sidang yang didampingi dua pengacaranya Achmad Husnus Sidqi bersama Hariyanto, menunduduk memberi hormat pada empat (4) Majelis Hakim yag menyidangkan.

"Syaifullah didakwa melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.

Para saksi disumpah suai dengan Agama dan kepercayaan masing masing, selanjutnya para saksi diperiksa dimintai kesaksian satu persatu, yang pertama diperiksa adalah Alun Taufana sebagai pelapor dicerca beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim Alun terkesan berbelit.

"Pertama yang diperiksa kesaksian Alun Taufana terkait ancaman pada dirinya yang membuat dirinya ketakutan, strees dan syok,  mengaku tidak tenang menjaklankan tugas sebagai pegawai,"tuturnya pada Majelis Hakim. Seiring dengan itu waktu Kuasa terdakwa Husnus Sidqi mencerca pertayakan; "apakah saudara Alun setrees dan defresi ada surat keterangan dari dokter?, ' Alun menjawab; Tidak".  

"Permeriksaan Alun berjalan berkisar sekitar dua (2) jam, pada saat akhir pertanyaan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini melontarkan beberapa pertanyaan dan diakhir pertanyaan Majelis Hakim bertanya' "apakah pak Alun mau memaafkan bila pak Saifullah minta maaf?" jawaban Alun, "Tidak yang Mulia"  sontak membuat yang hadir diruang sidang terperangah mendengar jawaban Alun" semua yang hadir diruang sidang menggumam,

Majelis Hakim sempat memberikan pemahaman tentang makna memaafkan, bahkan di ulang untuk kedua kalinya, "Alun tetap tidak berkenan memaafkan, akhirnya Majelis Hakim memberi sedikit petuah dan mengatakan, "yaa sudah, itu hak pak Alun" dan melanjutkan sidang memeriksa saksi ke dua (2) yakni Sulistiyono.

Saksi ke dua Sulistyono di cerca beberapa pertanyaakan oleh Kuasa hukum terdakwa terkesan jawaban Sulistiyono bertele tele, memang semua di beri kebebasan memberi kesaksian, namun Majelis Hakim menyerukan untuk memberi kesaksian dengan apa adanya, apa yag diketahui dan dilihat sesuai dengan fakta.

Selanjutnya pemeriksaan saksi ke tiga (3) Gozali diperiksa  serta dimintai kesaksiannya oleh Majelis secara daring. Gozali menyampaikan kesaksianya secara lugas, jelas dan tidak bertele tele, ia menyampaikan apa yang diketahui.

Jalanya sidang ke lima (5) ini berjalan tanpa hambatan berkisar kurang lebih 4 jam, selanjutnya setelah melakukan pemeriksan para saksi pelapor selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa para saksi terdakwa Saifullah, sedang sidang lanjutan akan digelar dan dilanjutkan pekan depan Senen, (21/09/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.(Sh/red)






0 Response to " Sekda Bondowoso Non Aktif Saifullah, Jalani Sidang Ke Lima "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel