-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Ber Ulang Kali JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi Fakta

Ber Ulang Kali JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi Fakta



Bondowoso, Mitra Jatim.Com -
 Sidang ke 9 kasus pengancaman dengan terdakwa Syaifulah Sekda non aktif yang digelar secara daring (online) di gedung Media Center lantai dua Pegadilan Negeri (PN) Bondowoso, Senen 5 Oktober 2020.

Diruang sidang daring ke empat Majelis Hakim sudah siap membuka sidang, sangat disayangkan cukup lama menunggu kesiapan dari fihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dari setengah jam, stelah Majelis Hakim menegur JPU' salah satu JPU menjawab (masih sholat)' sidangpun terus langsung dibuka. (5/10/2020)

"Selanjutnya, Majelis Hakim minta pada JPU hadirnya saksi fakta untuk dimintai keterangan serta kesaksianya karena sidang sebelumnya sempat mangkir, lagi dan lagi saksi fakta tidak bisa hadir, sedianya saksi fakta memberi kesaksian via surat yang akan dibacakan oleh JPU, namun Majelis Hakim meminta persetujuan dari pengacara terdakwa'dan pengacara terdakwa "menolak" kuasa terdakwa tetep meminta saksi fakta untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sidang dilanjutkan, Majelis Hakim memberi kesempatan pada saksi ahli dari Surabaya yang membeidangi tentang ITE, kemudian saksi ahli mendengarkan dan mencermati isi rekaman serta memberikan pemaparan memaknai dan menjabarkan sesuai dengan bidang dan keahliannya.

"Seusai saksi ahli mendegarkan dan mencermati isi rekaman, kemudian saksi ahli mengejahwantakan antara penyadapan dan rekaman, setelah itu Majelis Hakim memberi kesempatan pada pengacara terdakwa, bahkan tedakwa diberi kesempatan bertanya juga.

Kemudian giliran saksi ahli ke 2 Erna Tasya dari Jember sebagai saksi ahli Bahasa, ia juga diperdengarkan isi rekaman pengancaman, dan saksi ahli menterjemahkan pada intinya ahli memaknai bahasa yang dilontarkan berdasar dari intonasi suara, dan itupun saksi menyampaikan semua itu berdasarkan kamus Bahasa yang ia pelajari," tutur saksi Tasya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan pada pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri untuk bertanya pada saksi ahli, terjadi perdebatan' namun tetap terkendali. Sebelum Majelis Hakim mengetok palu, menyampaikan pada JPU, untuk sidang Senen 12 Oktober 2020 pekan depan harus siap menghadirkan 2 saksi, satu saksi fakta KH.Salwa Arifin yang sudah beberapa kali mangkir, dan 1 saksi ahli," Serunya.

Disisih lain, banyak LSM dan wartawan yang hadir dan menyaksikan tayangan sidang melalui layar tele kompren diruang tunggu, sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi fakta yang mangkir lagi dengan berbagai alasan, sebagai pejabat publik yang seharusnya mengerti dan patut dicontoh namun belum taat hukum. (Sh/red*)






 



 


0 Response to "Ber Ulang Kali JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi Fakta"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel