-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Pro Dan Kontra : Tentang Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal Di Kabupaten Situbondo

Pro Dan Kontra : Tentang Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal Di Kabupaten Situbondo

SITUBONDO, Mitrajatim.Com - Pro dan Kontra Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal yang ramai diperbincangkan masyarakat Situbond, Pasalnya ada salah satu LSM Situbondo yang mempermasalahkan perihal tersebut, diduga melanggar hukum, sedangkan ada juga yang menilai bahwa dengan adanya Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) yang dikategorikan Illegal tersebut membantu masyarakat meringankan beban dengan adanya Pandemi Covid-19 membantu siswa dan siswi dalam melakukan Sekolah online dirumah.

Hal tersebut membuat Ketua Komunitas Perkumpulan Jurnalis (APSi Group) Aliansi Pewarta Situbondo Frengky Hendra Istiawan menanggapi perihal Pro dan Kontra terkait Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi).

Ia menerangkan bahwa terkait Pro dan Kontra Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal secara aturan memang salah, namun adanya internet tersebut menghasilkan keuntungan dan kerugian di belah kedua pihak.

" Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance. Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless)," Katanya mengawali Wawancara ini.

Ia menjelaskan dengan detail terkait Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal.

" Pencurian akses internet nirkabel yang terjadi kepada A (pelanggan) sebagai korban karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak antara perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dengan pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada orang tersebut.

Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan internet tanpa hak, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur,

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi, akses ke jaringan telekomunikasi, dan atau akses ke jasa telekomunikasi, dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus," Paparnya.

Sedangkan Frengky juga menjelaskan terkait pasal bagi Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal beserta ketentuannya.

" Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi, mungkin ini yang dipermasalahkan oleh salah satu LSM di Situbondo terkait masalah aturan serta kerugian di pihak Telkom," Terangnya.

Sedangkan disisi lain yang membuat keuntungan adanya Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal, Frengky menuturkan Aktivitas bekerja dan belajar di rumah masih tinggi setelah “dibiasakan” Hampir Setahun sejak pandemi berlangsung, akibatnya berdampak pada tingginya kebutuhan internet rumah yang memadai. Peluang tersebut akhirnya dicoba dijawab oleh Telkomsel dengan merilis Telkomsel Orbit. Induknya, sudah lebih dulu masuk ke segmen ini, dengan merilis Indihome sejak 2015.


optimisme perseroan masuk ke segmen ini berbekal data yang dikutip bahwa penetrasi home broadband di Indonesia tergolong sangat rendah, hanya 15% jika dibandingkan negara-negara lainnya. Sementara terjadi pertumbuhan untuk jumlah populasi rumah tangga beserta rata-rata pendapatannya.

Bisa dikatakan potensi pasar di segmen home broadband ikut membesar. Adapun total pasar home broadband diperkirakan akan mencapai 26 juta rumah tangga di tahun 2025. Dari angka tersebut, 15 juta di antaranya dapat dipenuhi dengan akses internet kabel, sementara sisanya 11 juta dengan akses nirkabel (wireless).

“ Hal ini menjadi tantangan kondisi geografis Indonesia yang menyebabkan akses wireline to the home tidak semudah itu digelar, sehingga akses wireless/nirkabel (seperti selular dan satelit), menjadi alternatif teknologi untuk memenuhi kebutuhan pasar,” ujarnya.

Orbit masuk ke segmen internet rumahan dengan menawarkan jaringan nirkabel alias mobile wifi berbasis jaringan 4G LTE. Segmen penggunanya adalah rumah tangga yang tidak bisa menjadi pelanggan home broadband berbasis kabel. Berdasarkan profil ekonomi, target pengguna Orbit adalah rumah tangga dengan social economic status (SES) B dan upper C.

Sejumlah perbedaan tersebut, menurut Frengky, menjadi pembeda mendasar antara Telkomsel Orbit dengan Indihome. Sehingga Telkomsel Orbit diposisikan bukan menjadi produk kanibal dari Indihome.

“ Apakah karena lokasi rumahnya yang relatif sulit dijangkau atau karena daya beli yang belum mencapai paket harga layanan yang ditawarkan penyedia home broadband berbasis kabel. Dari penjelasan ini berarti bahwa layanan Telkomsel Orbit semakin melengkapi layanan Indihome dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga terhadap koneksi internet rumah.” Ulasnya.

Solusi Telkomsel Orbit sendiri hadir dalam dua varian modem, yaitu Orbit Star dan Orbit Max. Perbedaan dari keduanya hanya terletak dari jumlah perangkat yang dapat terhubung. Orbit Star dapat terhubung dengan 32 perangkat sekaligus, sementara Orbit Start lebih banyak hingga 64 perangkat.

Lelaki yang memiliki Khas Rambut Pirang ini, berharap pihak pemerintah bisa memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

" Jelas yang dirugikan adalah pihak Telkom, namun semoga pemerintah bisa memberikan solusi dimana antara pihak Telkom serta masyarakat yang sedang memakai Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Tersebut sama - sama tidak dirugikan, karena dengan adanya perihal ini di masa pandemi sedikit membantu meringankan beban masyarakat khususnya pada biaya ekonomi pemakaian Internet WiFi," Tegas Frengky. (Tim)

0 Response to "Pro Dan Kontra : Tentang Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Illegal Di Kabupaten Situbondo"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel