Digipay: Kemudahan Berbelanja Bagi Satuan Kerja

PIMRED
Publiser ~
0
 Oleh : 
Ade Wahyu Yulianto
 Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara (PTPN) Mahir KPPN Bodowoso

MITRAJATIM.COM - Belanja pemerintah wajib diselenggarakan dengan efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu setiap rupiah yang keluar dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan. Transaksi belanja pemerintah yang dilakukan secara digital tentunya akan memberikan dampak yang positif di era yang modern saat ini. 

Pemerintah saat ini terus berinovasi mengembangkan sarana aplikasi yang memudahkan bagi satuan kerja dalam membelanjakan dana APBN. Salah satunya adalah aplikasi Digipay. Digipay merupakan apikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang diperuntukkan bagi satuan kerja untuk berbelanja menggunakan uang persediaan yang dimiliki oleh Bendahara Pengeluaran.

Digipay merupakan platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan uang persediaan. 

Digipay mengakomodir satuan kerja dalam melakukan belanja guna memenuhi kebutuhannya secara digital. Jika masyarakat dapat berbelanja online melalui shopee, Tokopedia, blibli, dll maka satuan kerja dapat berbelanja menggunakan digipay. 

Tentunya sistem digipay telah disusun sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Diantaranya bagaimana barang/jasa dapat diterima terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran, adanya mekanisme saling uji antar para pengguna, serta kewajiban pemungutan pajak oleh bendahara.

Digipay pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. 

Pada awal mula kemunculannya digipay terbagi menjadi 3, yakni digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BNI). 

Pembagian ini dilakukan atas dasar jenis Bank penyelenggara palatform yang bekerjasama dengan digipay. Selain itu dengan adanya pembagian ini memberikan keterbatasan bagi satuan kerja untuk bertransaksi, karena satuan kerja hanya dapat bertransaksi dengan vendor yang memiliki rekening yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran satker. 

Selanjutnya untuk memperbaiki hal tersebut, pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Digipay-Satu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui DIGIPAY pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Digipay satu ini mengintegrasikan ketiga aplikasi digipay sebelumnya.

Manajemen user pada aplikasi digipay satu terdiri dari user lingkup satuan kerja dan user pada vendor. Pada satuan kerja user yang diperlukan diantaranya adalah user admin, bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ). 

Sedangkan pada vendor user yang diperlukan diantaranya staff vendor serta kurir. Dengan adanya user-user pada satuan kerja tersebut, transaksi yang dilakukan pada digipay satu dapat menjalankan mekanisme check and balance. 

Untuk mekanisme pembayaran pada aplikasi digipay satu sendiri dapat menggunakan metode pembayan Cash Management System (CMS) menggunakan Virtual Account (VA) maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP). 

Pada digipay satu ini satuan kerja juga dapat bertransaksi dengan vendor meskipun memiliki rekening yang berbeda dengan rekening bendahara satker. Hal ini dikarenakan pada digipay satu sudah menggunakan sistem payment gateway. 

Digipay satu bekerjasama dengan DOKU sebagai payment gateway untuk menjembatani sistem pembayaran digipay satu dengan sitem pembayaran CMS Virtual Account dan KKP yang disediakan oleh perbankan.

Proses transaksi belanja pada digipay satu tidak banyak berbeda dengan proses belanja di marketplace pada umumnya. Dimulai dengan memasukkan barang ke keranjang, proses negosiasi, proses checkout, proses pengiriman barang, penerimaan barang, proses generate kode bayar, dan terakhir proses pembayaran.

Hanya terdapat sedikit perbedaan dengan marketplace lain, yakni pemilihan akun yang akan digunakan untuk pembayaran barang, serta proses verifikasi pesanan yang dilakukan oleh PPK. Selain itu juga terdapat proses perhitungan pajak yang akan dipungut dan dibayarkan oleh Bendahara satuan kerja. Digipay akan menghitung secara otomatis berapa tagihan yang harus dibayar kepada vendor serta berapa nilai pajak yang dipungut oleh bendahara. Pembayaran ke vendor akan senilai bersih setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh bendahara.

Perkembangan digipay satu pada KPPN Bondowoso terbilang cukup baik sejak awal peluncurannya pada tahun 2023 hingga saat ini di tahun 2025. Pada tahun 2023 jumlah satker yang sudah menggunakan digipay satu sebanyak 6 satker dengan total invoice sebanyak 23. Kemudian pada tahun 2024 terjadi pelonjakan baik dari jumlah satker maupun jumlah invoice yakni 11 satker yang sudah menggunakan digipay satu dengan jumlah invoice sebanyak 366. Sedangkan di tahun 2025 ini, sejumlah 26 satker telah menggunakan digipay satu dengan jumlah invoice sampai dengan bulan mei sebanyak 234 invoice.

Dari sisi jumlah vendor, pada tahun 2023 terdapat 30 vendor yang telah bergabung di digipay satu, kemudian bertambah pada tahun 2024 dengan jumlah 37 hingga sampai dengan bulan mei 2025 ini sudah mencapai 38 vendor. 

Jika dilihat dari nominal transaksi pada digipay satu, di tahun 2023 terdapat transaksi dengan total nilai Rp76.882.564,-. Terdapat lonjakan yang signifikan di tahun 2024 yakni dengan total transaksi sebesar Rp441.206.635,- atau sebesar hampir 5 kali lipat. Sedangkan hingga bulan mei 2025 transaksi yang sudah berjalan di digipay satu sebesar Rp137.649.232,-.

Tentunya nilai ini akan terus bertambah hingga akhir tahun 2025. Mengingat beragam kemudahan yang ditawarkan oleh digipay satu kepada satuan kerja yang menggunakannya.

Sebagai sebuah sistem, digipay tentunya tidak lepas dari kekurangan. Beberapa kekurangan yang dirasakan oleh satuan kerja diantaranya proses pesanan yang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan marketplace pada umumnya serta proses pembayaran yang tidak secara realtime diterima oleh vendor. Jika satker melakukan pembayaran menggunakan VA maka uang akan diterima vendor dalam jangka waktu HK+1, dan jika menggunakan KKP maka uang akan diterima vendor dalam jangka waktu HK+3. Selain itu juga terdapat biaya MDR (Merchant Discount Rate) yang dibebankan kepada vendor atas pembayaran menggunakan KKP.

Namun dibalik kekurangan yang ada, digipay satu masih memiliki beragam keunggulan yang tentunya dapat memudahkan satuan kerja. Diantaranya adalah proses transaksi digipay satu yang sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak terdapat biaya admin dalam transaksinya, terdapat perhitungan pajak yang dipungut dan disetor oleh bendahara, serta sistem digipay satu yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SAKTI sebagai aplikasi pengelolaan keuangan satuan kerja. Hal ini tentunya semakin memudahkan satuan kerja terkait dengan pelaporan dan pertanggungjawaban atas transaksi yang dilakukan. 

Digipay satu akan memberikan rasa aman bagi satuan kerja ketika bertransaksi karena terdapat proses check and balance didalamnya dan sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana barang/jasa diterima terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pembayaran atas transaksi tersebut.

Aplikasi digipay satu masih sangat terbuka untuk dikembangkan menjadi lebih baik dengan mengatasi kendala-kendala yang ada. Harapannya digipay satu dapat memenuhi seluruh kebutuhan satuan kerja dalam membelanjakan dana APBN yang dikelola. Bahkan mungkin bisa diintegrasikan dengan aplikasi lain yang sudah tersedia sebelumnya seperti e-katalog milik LKPP. Dengan digipay satu yang semakin banyak digunakan oleh satuan kerja, tentunya dapat meningkatkan perkembangan ekonomi masayarakat utamanya para pelaku UMKM yang menjadi vendor mitra satuan kerja. Selain itu belanja pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel akan terwujud dengan baik. (MJ)

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)