-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

 Polres Bondowoso Buru Jaringan Penjual Bubuk Mercon Ramli CS

Polres Bondowoso Buru Jaringan Penjual Bubuk Mercon Ramli CS

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Setelah penangkapan ke dua tersangka penjual bubuk mercon, Ramli Idris (45), dan Ahmadi (56) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. 

Kini, Polres Bondowoso tengah memburu pelaku lain yang ditengarai masuk dalam jaringan penjual bubuk mercon Ramli cs. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan bahwa hasil dari pengembangan kasus tersebut pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku tersebut. 

“Kita tak bisa sebutkan namanya karena kepentingan penyelidikan. Tapi kalau jumlahnya ada lima orang,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengetahui itu setelah adanya pengakuan ke dua tersangka. Berikut, personil yang turun ke lapangan mengumpulkan informasi. 

“Yang pasti dalam 1x24 jam kami akan tangkap para penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran, ” tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang disebut akan dijual pada malam Idul Firti 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran. 

Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), dan Ahmadi (56). Ke duanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari pada awal Mei lalu. Ke duanya mengakui telah bekerjasama dalam pembuatan bubuk mercon sejak 2019 lalu. (SH/Ary*)

0 Response to " Polres Bondowoso Buru Jaringan Penjual Bubuk Mercon Ramli CS"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel