-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Kuasa Hukum Balon Kades,  Menganggap Tergugat Terkesan Sepelehkan Pengadilan

Kuasa Hukum Balon Kades, Menganggap Tergugat Terkesan Sepelehkan Pengadilan

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com - Sidang perdana gugatan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Kabupaten Bondowoso, digelar pada kamis 11 November 2021, diundur karena pihak tergugat Bupati, Sekda dan Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso yang dkuasakan kepada Wawan Setiawan,SH.,MH. Kabag Hukum Agus,Heriyanto,SH. Ahmad, SH. Inspektorat "Kuasa Hukum penggugat, Edy Firman, SH., MH. menilai hal ini sebagai bentuk plecehan terhadap penegak hukum.

"Majelis Hakim sempat mempertanyakan 3 (tiga) orang perwakilan dari tergugat, salah satunya adalah Wawan Setiawan, SH., MH., yang menerima kuasa dari Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin. Tetapi Wawan Setiawan hanya menyodorkan Surat Kuasa Tergugat kosong alias tidak ditandatangai oleh Bupati. Menurut Edy Firman, pihak Bupati tak hadir dan hanya menyodorkan surat kuasa yang tidak ditandatangani. "Ini kan satu penghinaan ke Pengadilan, kita sesama penegak hukum merasa sangat direndahkan dengan tidak hadirnya Bupati waktu sidang gugatan", ujar Edy Firman, Kamis (11/11/2021).

Tak hanya itu, diundurnya sidang gugatan perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi, verifikasi dan tes tulis dalam tahapan seleksi Balon Kades membuat tim kuasa hukum Penggugat ini menduga bahwa Bupati, Sekda dan Panitia Kabupaten telah membangun strategi agar sidang gugatan mundur sampai selesai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa selesai 15 November mendatang.

"Kecurigaan saya, diundur sampai minggu depan. Ini skenario jahat Tergugat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Penggugat yang berupaya mencari keadilan," tandas Edy Firman.

Sebelumnya, perwakilan Bupati Bondowoso, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa Bupati Bondowoso telah memberi respon dan tanggapan secara cepat, dengan memberi kuasa kepadanya. Tetapi faktanya, surat kuasa tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati.

"Di sisi lain, Ramli, Penggugat dari Balon Kades Wringin, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Majelis Hakim menunda persidangan tanpa ada keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades. “Menurut saya, Majelis Hakim telah dilecehkan karena ketidakdatangan Bupati tanpa alasan yang jelas, sehingga majelis hakim dapat memberi putusan sela untuk menunda sementara tahapan Pilkades sampai proses hukum ini selesai. Ini permasalahan legalitas administrasi Calon Kades, jika syarat administasi dilanggar bagimana dengan legalitas pelaksanaan Pilkades. Banyak proses administrasi yang dilanggar oleh Panitia Pilkades, jika tetap dipaksa pelaksanaan Pilkades dikhawatirkan keabsahan Pilkades cacat hukum”.

Sebagai Penggugat, saya dan rekan-rekan lainnya sudah siap lahir batin, serta akan mengungkap fakta disertai dengan bukti-bukti. Walaupun kami sadar, musuh kami adalah Bupati, tetapi sebagai rakyat kecil, Kami tidak akan gentar akan terus mencari keadilan dari perlakukan sewenang-wenang dan kedoliman penguasa”, pungkas Ramli. (Tim*)

0 Response to "Kuasa Hukum Balon Kades, Menganggap Tergugat Terkesan Sepelehkan Pengadilan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel