-->

BREAKING NEWS !!!

"Swadaya Masyarakat" Perbaikan Jalan di Depan Kantor Desa Gambangan Maesan

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kondisi jalan raya di desa Gambangan kecamatan Maesan sudah lama rusak dan belum ada perhatian dari pemerintah ...

Pengacara Penggugat Sengketa Pilkades Ungkap Dugaan Pelanggaran Panitia Tingkat Kabupaten

Pengacara Penggugat Sengketa Pilkades Ungkap Dugaan Pelanggaran Panitia Tingkat Kabupaten

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com – Proses mediasi gugatan Peserta Pilkades kepada Bupati, Sekda dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bondowoso, yang dipimpin oleh Hakim Mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela,  tidak menemukan formulasi penyelesaian antar pihak, sehingga sidang Gugatan akan dilanjutkan pada kamis minggu depan.

Pengacara Penggugat, Edy Firman, SH., MH., menjelaskan usai proses  mediasi di PN Bondowoso, Kamis 25 November 2021. “Perbup Bondowoso No 39 Tahun 2017, jelas sekali bahwa tugas untuk Penjaringan dan penyaringan itu adalah panitia Pilkades Tingkat Desa, sedang 2 tugas pokok Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten adalah memverifikasi kelengkapan administrasi dan pelaksanaan tes tulis”.

“Dari proses verifikasi administrasi, jika ada peserta terlarang seperti Jakfar Efendi desa Wringin, itu sudah dapat tercoret dari awal. Karena jelas, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bondowoso, ada catatan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dengan kurungan penjara 1 tahun”.

Menurut Edy Firman, kesalahan tersebut di akui oleh Panitia Kabupaten dengan mencoret Jakfar Efendy dari daftar peserta Pilkades Desa Wringin. Tetapi kan tidak semudah itu, karena terdaftarnya Jakfar Efendy sebagai peserta Pilkades serentak, telah menggugurkan klien saya atas nama Ramli.

“Pertanyaannya, mohon maaf, apa Panitia Tingkat Desa sampai Tingkat Kabupaten tidak bisa membaca SKCK dari Polres Bondowoso?”, Kata Edy Firman

Ini bukti, lanjut Edy Firman, bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara mendalam oleh Panitia Kabupaten. Saat mediasi dengan Panitia Tingkat Kabupaten untuk menjawab surat keberatan dari klien saya, Panitia tidak memberikan tanggapan atau tindakan apapun, tetapi setelah ada bukti baru mencoret Jakfar Efendi sebagai Peserta Pilkades, itu omong kosong. 

“Diakui oleh Panitia Tingkat Kabupaten, yang menetapkan calon peserta Pilkades itu adalah Panitia Tingkat Desa. Panitia Pilkades Kabupaten hanya menyeleksi, memverifikasi administrasi dan pelaksanaan tes tulis”. 

“Panitia Kabupaten memiliki sumberdaya manusia lengkap dalam melakukan verifikasi data peserta secara mencalam. Urusan kependudukan ada Dispenduk, ijazah di Dinas Pendidikan, serta dapat melibatkan data Polres dan data pengadilan. Verifikasi data itu bukan alakadarnya, tetapi secara mendalam dan faktual, karena menyangkut legal standing peserta Pilkades. Apa pun dalih pembenaran Panitia Kabupaten, sudah menyalahi Perbup  39 Tahun 2017, dengan meloloskan Jakfar Efendi sebagai Peserta Pilkades”. 

“Terkait dengan Nota Dinas Panitia Pilkades, Perbup 39 Tahun 2017, tidak menyebutkan nama Sekda sebagai Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sehingga atas dasar apa, panitia Pilkades menggunakan Kop Surat Sekda serta ditandatangai oleh Asisten I, yang seharusnya Kop Surat Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dan ditandatangai oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten”.

Produk hukum yang dihasilkan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten adalah cacat hukum dan ilegal, karena bukan dari Panitia Pilkades sesuai ketentuan. Naskah dinas, jelas diatur, ada Undang-Undang yang mangatur tata cara dalam penyusunan Naskah Dinas dilingkungan pemerintah, jelas Edy Firman.

“Dokumen Surat dengan Kop Sekda dan ditandatangai oleh Asisten I adalah cacat hukum, palsu, bohong, dan penipuan mengatasnamakan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten”, tegasnya. 

Lalu terkait dengan hasil ujian, perwakilan dari Panitia Tingkat Kabupaten, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa hasil tes dapat dilihat kapan saja dan sudah banyak orang yang datang untuk melihat. “Sekali lagi, saya katakan Bohong itu, Klien saya sudah minta hasil ujian tes tulis saat audensi surat keberatan, saat itu Ketua Panitia Tingkat Kabupaten, Mahfud, menyatakan jika hanya Pengadilan yang dapat membuka hasil ujian tertulis”.

Terkait dengan peserta yang tidak cakap baca tulis, Edy Firman menjelaskan, “hasil ujian bisa dibuktikan secara orisinalitasnya. Apakah tulisan tersebut asli tulisan tangan yang bersangkutan atau tidak. Tulisan dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim, kalau memang pakai joki tes tulis, akan mudah dapat diketahui. Demikian juga, tidak cakap membaca, dapat dites membaca dihadapan majelis”.

Intinya gampang, masalah yang ada, kita tidak mengada-ada. Sebagai masyarakat, khususnya bakal calon Pilkades tidak membuat masalah, tapi Panitia Tingkat Kabupaten yang membuat masalah. Karena dia tidak menerapkan aturan Perbup dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaannya.

“Bukti Surat rekomendasi Panitia Kabupaten, pada dasarnya Panitia Pilkades Tingkat Desa hanya menerima yang sudah ditetapkan oleh panitia Kabupaten, ini jelas tidak benar dan jelas ilegal. Apalagi rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada nilai hasil tes yang dapat dipakai acuan Panitia Pilkades Tingkat Desa untuk menentukan 5 besar calon Peserta Pilkades”.

Tugas Panitia Pilkades Kabupaten itu hanya dua, yaitu verifikasi administrasi dan tes tulis, yang menetapkan adalah Panitia Pilkades Tingkat desa berdasarkan hasil tes tulis yang diranking dari nilai tertinggi hingga terendah. Untuk Peserta lebih dari 5 orang, nilai tes tulis urutan ke 6 dan seterusnya dinyatakan tidak dapat menjadi peserta Calon Pilkades.

Tetapi faktanya, sesuai dengan bukti surat dan naskah dinas yang ada, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten telah melanggar ketentuan Perbup 39 Tahun 2017, ketentuan naskah dinas pemerintah daerah, serta perbuatan melawan hukum dengan meloloskan peserta Pilkades yang dilarang seperti Jakfar Efendi yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan pernyataan dari pihak Tergugat, dalam Hal ini Bupati Bondowoso, Sekda dan Panita Pilkades Tingkat Kabupaten. (Sh/Er/Tim*)

0 Response to "Pengacara Penggugat Sengketa Pilkades Ungkap Dugaan Pelanggaran Panitia Tingkat Kabupaten"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel