-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Sidang Ke 2 Balon Kades, PN Bondowoso Tahap Mediasi

Sidang Ke 2 Balon Kades, PN Bondowoso Tahap Mediasi

Bondowoso, Mitrajatim..Com - Persidangan Balon Kades digelar PN Bondowoso dimulai sekitar pukul 10.00. WIB. dijaga ketat Anggota Kepolisian Polres Bondowoso untuk pengaman jalanya sidang," (18/11/2021).

Sidang digelar bertempat di lantai satu Ruang Sidang Cakra, dan dihadiri para pihak meliputi 4 (empat) Kuasa tergugat termasuk ketua panitia tingkat desapun turut  hadir,  Ketua Majelis Hakim membacakan runtutan para tergugat. 

"Ketua Majelis Hakim usai membuka sidang membacakan kelengkapan berkas dan memeriksa kehadiran para tergugat merupakan tahapan persidangan.

 Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
1. Pemeriksaan pokok Permohonan;
2. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
3. Mendengarkan keterangan para pihak;
4. Mendengarkan keterangan Saksi;
5. Mendengarkan keterangan Ahli;
6. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
7. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat perihal kelengkapan administrasi persidangan

Dalam hal kelengkapan administrasi tersebut mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum Penggugat  Edi Firman SH., MH.

Sidang digelar bertempat di lantai satu Ruang Sidang Cakra, dihadiri para pihak meliputi 4 (empat) Kuasa tergugat termasuk ketua panitia tingkat desapun turut  hadir,  Ketua Majelis Hakim membacakan runtutan para tergugat. 

"Pengacara Balon Kades Edi Firman, SH.,MH. "Dengan tegas sebagai kuasa Penggugat menyampaikan keberatanya terkait dengan legalitas Para Kuasa Tergugat. dari Pemda Bondowoso," Tegasnya.

Persidangsn dilanjutkan untuk memediasi para pihak yang berperkara antara Tergugat dan Penggugat, usai para pihak keluar Tim Mitrajatim.com menghampiri Kuasa hukum penggugat Edi Firman, SH., MH. menyampaikan, "keberatan pengacara penggugat akan dijawab secara tertulis," Katanya

Didalam format tidak seharusnya memberi surat kuasa tapi memberi tugas, dan itu di atur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, karena secara struktural Birokrasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat 1 yaitu tidak boleh seorang Advokat itu berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, dan harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, disisi lain tergugat dua (Setda, Kabag Hukum dan Asisten 1) secara ex officio dan hirarki ini Pegawai Negeri, jadi sangat bertentangan sekali dengan UU Advokat” Tegasnya. 

Disisi lan, Edi Firman memaparkan beberapa cuplikan yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan prosedour, seperti kop surat dan stempel dan masih banyaka lgi persoalan yang harus diluruskan," Katanya.

"Edi Firman juga menuturkan, bahwa Kaderisasi secara birokrasi pemerintahan mereka sudah mengerti, "tapi kenapa di kop surat keputusan Panitia tidak pakai kop Panitia" Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bondowoso, malah pakai kop Sekretariat Daerah?, artinya tidak boleh mencampur adukan format milik pemerintah dengan Kop Pilkades Kabupaten, karena secara format sudah salah dan sangat memalukan sekali, kami sebagai warga negara dan masyarakat Bondowoso ikut malu melihat kinerja 
Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten Bondowoso ini." Tegasnya.

Ia menyampaikan; pihaknya meminta untuk persidangan berikutnya memohon kehadiran Bupati, Sekda dan Asisten 1 (satu ) pada sidang kamis (25/11/2021) .(Sh/Tim)

0 Response to "Sidang Ke 2 Balon Kades, PN Bondowoso Tahap Mediasi"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel