-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Pernyataan Wabup Bondowoso “Masih Marak Jual Beli Jabatan”, Fakta Atau Rumor

Pernyataan Wabup Bondowoso “Masih Marak Jual Beli Jabatan”, Fakta Atau Rumor

BONDOWOSO, Mitrajatim.Com Berita pernyataan Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rahmat di situs berita indonesiapos.co.id (17/01/2022),yang menyatakan “masih marak jual beli jabatan” dan “lebih baik kita bergabung dengan mantan preman yang sudah bertaubat, dari pada tokoh agama yang kemudian menjadi preman”, menjadi pembahasan masyarakat di berbagai kalangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso, Sumitro Hadi, menanggapi pernyataan “vulgar” wakil Bupati Bondowoso yang menyatakan di media online, dugaan tindak pidana jual beli jabatan yang terjadi di Pemkab Bondowoso.

“Adanya berita tersebut menjadi kajian hukum LSM LAKI Bondowoso, terkait kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut (Wakil Bupati) dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan”, jelas Sumitro.

Selanjutnya, Wabup Bondowoso dapat dikatagorikan sebagai pihak yang mengetahui suatu tindak pidana atau saksi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu : “Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

"Pada prinsipnya, menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana. Sengaja tidak segera memberitahukan tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum dapat dipidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

Jika pernyataan Wakil Bupati Bondowoso, H.Irwan Bachtiah Rahmat  tersebut tidak benar atau menyebar informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, di media online, dalam UU ITE ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Maka ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p’aling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

"Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Terkait delik, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

"Kesimpulannya, pernyataan H. Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai pihak yang mengungkap praktik kotor jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso. Sebaliknya pernyataan Wabup jika tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bisa saja pihak yang merasa dirugikan melaporkan pernyatan tersebut. Seharusnya APH tanggap dan jeli menyelidiki kasus tersebut. (Sh/Tim*)

0 Response to "Pernyataan Wabup Bondowoso “Masih Marak Jual Beli Jabatan”, Fakta Atau Rumor"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel