-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

Persidangan Gugatan Pilkades Bondowoso, Tergugat Hanya Menyerahkan Duplik. Setelah itu Sidang di Tutup

Persidangan Gugatan Pilkades Bondowoso, Tergugat Hanya Menyerahkan Duplik. Setelah itu Sidang di Tutup


BONDOWOSO, mitrajatim.com
– Sidang gugatan perbuatan melawan hukum proses seleksi Pilkades Bondowoso, pnyerahan dan pembacakan Duplik dari Kuasa Para Tergugat atas Replik dari Kuasa Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso pada kamis, tanggal (20/01/2022).

Pihak Kuasa Tergugat tidak membacakan duplik, tetapi hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim, selanjutnya terkesan terburu-buru pulang meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso. 

Menurut Pengacara Tergugat, Edy Firman, SH., MH, intinya di mana secara hukum acara, dalam persidangan itu tergantung dari pihak Penggugat dan Tergugat. Sidang hari ini yang punya hak Tergugat. “Mungkin Kuasa Tergugat sudah merasa capek dan malu atau bagaimana sehingga tidak akan mau dibacakan, akhirnya dianggap telah dibacakan. Saya ngikutin irama Tergugat, kalau  sidang sebelumnya,  saya disuruh membacakan replik, yang  bacakan”.

“Sebenarnya duplik adalah penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat”, kata Edy Firman.

“Agenda Persidangan berikutnya pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim, bisa berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya”.

“Duplik Tergugat sebenarnya hanya pengulangan jawaban yang sama sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Tergugat pada sidang sebelumnya. “Sama dengan jawaban kemarin, jadi duplik  ini tujuannya untuk referensi masukan bagi Majelis Hakim untuk melakukan putusan sela, berupa kompetensi Absolut. Apakah kewenangan Pengadilan Negeri atau kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara”.

Terkait legal standing Kuasa Tergugat yang sering ganti dan secara administrasi salah, Edy Firman menjelaskan sudah menyampaikan  secara lisan kepada Majelis Hakim dan  saya menyatakan keberatan. “Memang yang mempunyai kewenangan dalam sidang adalah Majelis Hakim. Walaupun itu kewenangan atau prerogratif Majelis Hakim istilahnya, tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada sesuai dengan hukum acara”.

“Sebelum sidang, harus ada legal standing dulu, Kuasa Hukum itu duduk sebagai apa. Secara teknisnya Kuasa Tergugat salah dalam memasukkan kuasa Tergugat atas nama Samsul Hadi,seharusnya tersendiri baru digabung dengan lainnya. Jadi pertama surat kuasa tanggal 10 November yang kedua 28 Desember 2021”.

Suray kuasa itu sudah dicabut, lalu mana Surat Kuasa Tergugat yang masih berlaku. Sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim, bahkan dengan tegas tertuang pada Replik kami atas keberatan Surat Kuasa Tergugat tersebut, pungkas Edy Firman. (Sh/Er/Tim*)

1 Response to "Persidangan Gugatan Pilkades Bondowoso, Tergugat Hanya Menyerahkan Duplik. Setelah itu Sidang di Tutup"

  1. Merkur Futur Adjustable Double Edge Safety Razor
    Merkur 더킹카지노 회원가입 Futur Adjustable Double Edge 토토사이트 Safety Razor Merkur Progress Adjustable Double Edge Safety Razor Double Edge 메리트 카지노 가입 쿠폰 Safety Razor 메리트 카지노 주소 Gold - 메리트 카지노 조작 $95.50.

    BalasHapus

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel