-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

LARM-GAK dan HIPPMA: Apreasiasi Dirjen Kemenkumham Menerapkan Asrum Dan Percepatan PB

LARM-GAK dan HIPPMA: Apreasiasi Dirjen Kemenkumham Menerapkan Asrum Dan Percepatan PB

SURABAYA, Mitrajatim.Com- Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA), kembali mengapresiasi keberadaan Dirjen Kemenkumham dalam mengatasi Rumah Tahanan (Rutan) yang sudah overload (kelebihan kapasitas)

“Kami mengapresiasi dan sangat mendukung gebrakan Dirjen Kemenkumham RI, langkah bijak tersebut pastinya akan diamini oleh Presiden Jokowi dan LARM-GAK bersama HIPPMA,” Ujar Baihaki Akbar. Sabtu, (19/2/2022).

Ia melanjutkan, “Perlu gebrakan dan langkah-langkah konservatif dan berkeadilan, selain menempatkan equality before the law (persamaan di muka hukum) sebagai salah satu cara mengatasi over kapasitas rutan,” Imbuhnya menerangkan. 

Selain itu, Baihaki Akbar juga menjelaskan, bisa saja pihak Kemenkumham RI memperpanjang Asimilasi Rumah (Asrum) atau percepatan Pembebasan Bersyarat (PB). Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini di tengah situasi Covid Omicron.

Kembali dia menuturkan, “Selamatkan anggaran negara, sifat kemanusiaan atau HAM jadi prioritas dan layak diacungi jempol,” Tandas Baihaki. 

Hal ini diakui oleh nya, bahwa diketahui dan sudah bukan rahasia lagi bila saat ini seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia overload alias over kapasitas.

Senada dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Liberti Sitinjak menyebut Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan.

"Kecenderungan pemenjaraan ini telah mengakibatkan berbagai permasalahan di lembaga pemasyarakatan," Kata Sitinjak, Jumat (18/2/2022).

Salah satu imbas pemenjaraan adalah kelebihan kapasitas hunian di lapas dan rutan.

Menurutnya, kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan, tidak lagi bisa ditanggulangi dengan pembangunan Lapas atau Rutan baru.

Dijelaskan nya lagi, Solusinya ialah mendorong Pidana alternatif. Selain itu, penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan tidak hanya kepada tersangka anak, tetapi juga tersangka dewasa.

"Ini adalah bagian tugas manusia dan kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam waktu dekat," Urainya. 

Tujuannya, agar persoalan-persoalan klasik dapat diatasi. Walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, setidaknya dapat dikurangi.

"Melalui restorative justice ditambah dengan pembinaan dan pembimbingan restoratif, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh," Tambah nya. 

Secara umum, upaya mewujudkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi agenda Ditjenpas, tetapi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Diungkapkannya lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA), telah mulai melaksanakan praktik keadilan restoratif.

Pewarta: Agung Ch

0 Response to "LARM-GAK dan HIPPMA: Apreasiasi Dirjen Kemenkumham Menerapkan Asrum Dan Percepatan PB"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel