Polres Probolinggo Usut Laporan Kasus Program Kartu Tani Milik Dua Warga

 

PROBOLINGGO mitrajatim.com – Kasus dugaan penipuan program kartu tani yang dilaporkan oleh Nurjannah (43) dan Misjan (52), warga Desa Sukorejo Kecamatan, Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, terus ditindaklanjuti Polres Probolinggo. Kini, pihak kepolisian telah memanggil seorang saksi dari pelapor, pada Selasa (10/5/2022).

Saksi yang dipanggil saat ini merupakan saksi dari pelapor, Syamsuddin. Pria yang mendampingi dua korban dalam laporan tersebut, telah dicercah sejumlah pertanyaan untuk kepentingan penyelidikan.

"Saya dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan. Saya menjelaskan sesuai data yang saya dapat dari dua korban itu," ungkap Syamsuddin saat dikonfirmasi di Mapolres Probolinggo.

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo itu mengaku, dua korban program kartu tani itu, sudah dirugian hingga puluhan juta. Hal itu sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Dalam kajiannya, ia telah mengantongi empat nama terduga.

"Saya dipanggil pertama kali sebagai saksi. Dua korban masih belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Mungkon setelah ini," kata dia.

Sementara itu, Humas Polres Probolingngo, Bripka Muchtar membenarkan atas pemanggilan seorang pelapor itu. Statusnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. "Ya kami panggil bapak Syamsuddin itu untuk dimintai keterangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Nurjannah (43) dan Misjan (52), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam kartu tani, yang dilakukan oleh empat terduga. (Red) 

Sumber :https://www.timesindonesia.co.id/read/news/408733/polres-probolinggo-usut-laporan-kasus-program-kartu-tani-milik-dua-warga

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama