"Dugaan Pungli di Sejumlah Sekolah" Terancam Dilaporkan

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM
Pungli berkedok sumbangan adalah pungutan wajib yang dikemas seolah-olah sukarela, hal ini sering terjadi di lingkungan sekolah, dengan ciri ditentukan jumlah, waktu, dan bersifat mengikat.


"Praktik ini melanggar aturan, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

Seiring dengan banyaknya iformasi maupun pengaduan yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya maupun Ormas di daerah.

Senada dengan hal tersebut, Azura Koenang Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso angkat bicra, Bahwa pihaknya mengantongi data serta bukti yang akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dugaan pelanggaran tersebut banyak ditemukan di sejumlah sekolah, dari SD, SMP, SMA dan SMK Dugaan pungli tersebut hampir tiap tahun dilakukan disejumlah sekolah, kalau hal ini dibiarkan dan tidak akan ada efek jera bila dibiarkan," tegasnya.

Ciri-ciri Pungli Berkedok Sumbangan:
  • Nominal Ditentukan: Ada jumlah uang minimal yang ditetapkan.
  • Waktu Ditentukan: Wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu.
  • Bersifat Mengikat: Adanya sanksi atau tekanan jika tidak membayar (misalnya tidak boleh ikut ujian).
  • Kurang Transparan: Tidak ada laporan penggunaan dana yang jelas.
Contoh Kasus:
  • Sekolah: Uang gedung, uang infak untuk pembangunan fasilitas, uang perpisahan yang dipatok, atau iuran komite.
  • Lingkungan Warga: Pungutan liar dengan dalih sumbangan HUT RI atau perbaikan fasilitas RT/RW yang memaksa.
Upaya Hukum dan Pelaporan:
  1. Satgas Saber Pungli: Melaporkan langsung ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
  2. Ombudsman RI: Melaporkan melalui perwakilan Ombudsman di daerah masing-masing.
  3. Lapor.go.id: Menggunakan situs resmi pengaduan pelayanan publik.
  4. Dinas Pendidikan: Melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk kasus di sekolah.
Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (Tim - MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)