-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Diduga Berbuat Cabul, Oknum Guru SD di Kediri Diamankan Polres Kediri

Diduga Berbuat Cabul, Oknum Guru SD di Kediri Diamankan Polres Kediri

 

Kota Kediri, MITRAJATIM.COM - Jajaran Kepolisian Resort Kediri diketahui berhasil mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur. 

Dalam kasus tersebut, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi perbuatan bejatnya itu sekali saja, tapi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD yang berinisial IM (57) itu ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir.

Menurut keterangan, diketahui dengan mulus pelaku pencabulan oknum guru SD tersebut ternyata telah menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan kalau pelaku pencabulan itu memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa terlaksana.

Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban berteriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana, Senin (1/8/ 22).

Kasatreskrim menyebut, jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.

“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” terangnya.

Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota. 

Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu. 

Pewarta: (Agung Ch/Smn)

0 Response to "Diduga Berbuat Cabul, Oknum Guru SD di Kediri Diamankan Polres Kediri "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel