Dugaan Korupsi Pasar Tamanan, LSM AKP Kirim Surat Permohonan Perkembangan Penanganan Kasus Ke Kejati Jatim dan Kejagung

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) mengirimkan Surat Permohonan Perkembangan Penanganan kasus Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Revitalisasi Pasar Tamanan Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dilakukan agar segera Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan dari LSM AKP.

Menurut Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, SH., pengaduan awalnya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Kamis, tanggal 23 Februari 2023. Menurut informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso, bahwa kasus yang dilaporkan oleh LSM AKP telah memenuhi unsur pidana, tetapi karena nilai kasus dugaan korupsi lebih dari 1 (satu) milyar, maka kasus diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lebih lanjut Edy Wahyudi menjelaskan, jika pihak terlapor dalam hal ini, pimpinan OPD yang bersangkutan, sudah 4 (empat) kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, tetapi sampai Surat Permohonan Perkembangan Penanganan Kasus dari LSM AKP dikirimkan, belum ada tanda- tanda kelanjutan kasus. Dan yang paling disayangkan, pihak rekanan yang menjadi saksi kunci kasus dugaan korupsi ini sampai sekarang belum dipanggil untuk diambil keterangannya.

“Ada gejala kasus dugaan Korupsi pasar Tamanan ini “dipeti-es-kan”, karena santernya issu lobi- lobi dari pihak terlapor kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Jatim”, kata Edy.

“Akhirnya untuk mencegah berhentinya kasus dugaan korupsi Pasar Tamanan Bondowoso, LSM AKP mengirimkan surat permohonan perkembangan kasus kepada Kejaksaan Tinggi jawa Timur, dan tembusan kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya , dan Komisi III DPR RI”, jelasnya.

“Inti isi dari surat LSM AKP, adalah memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk memberikan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut, kepada kami sebagai pelapor sesuai ketentuan perundangan”.

Surat Permohonan Perkembangan Penanganan Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami kirimkan juga dilengkapi kronologi, temuan LSM AKP, keterangan para pihak dan bukti-bukti, pungkas Edy Wahyudi. (Tim*)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama