Terduga Dalang Carut Marut Mutasi di Bondowoso Dapat Bonus Disiplin Berat

 

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Inspektorat Propinsi Jawa Timur merekomendasi dua oknum terduga dalang carut marut mutasi untuk dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat.

"Dalam Rekomendasi tersebut tertuang dalam bentuk surat dengan nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.

Rekomendasi dari Inspektorat Jatim itu berdasarkan dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu terhadap adanya dugaan pelanggaran prosedur mutasi pada 15 Juni 2023.

Disebutkan, dua oknum tersebut yakni berinisial SE dan IW terbukti telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf a dan b.

"Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat, Sumitro mengatakan Inspektorat Jatim mengeluarkan dua rekomendasi untuk segera dilaksanakan oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Salah satunya yakni terkait rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap terduga dalang carut marut mutasi.

"Isi dalam surat tersebut perihal pelanggaran mutasi oleh Inspektorat Jatim jelas rekomendasinya. menyebutkan dalang carut mutasi beserta sanksinya," katanya.

Lahirnya rekomendasi Inspektorat Jatim ini dinilai sebagai bentuk bahwa dalam mutasi 15 Juni 2023 syarat akan pelanggaran. Sehingga Bupati KH.Salwa Arifin tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

"Tertanggal 11 Agustus 2023 kemarin KASN mengeluarkan rekomendasi, disusul Inspektorat Jatim sekarang. Lalu mau berkelit apa lagi sekarang," imbuhnya.

Dalam rekomendasi yang telah dikeluarkan; Sumitro mengatakan, kedepan menunggu langkah yang akan diambil Bupati Salwa Arifin. Logisnya bila ke dua rekomendasi tidak dilaksanakan tentu akan membuahkan sanksi.

"Keputusan akhir ada pada Bupati Bondowoso, apakah diakhir jabatannya masih menyisakan persoalan. Seperti halnya terhadap daerah daerah lain yang bandel, menyikapi rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim," tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bondowoso, Sigit Purnomo saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp mengenai rekomendasi Inspektorat Jatim tersebut, sampai berita ini diturunkan tidak ada respon.

"Sebagaimana diketahui, mutasi pada 15 Juni 2023 terhadap eselon II, III dan IV menuai polemik. Hal itu terlihat dari rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim.

Dalam rekomendasi KASN, Bupati KH.Salwa Arifin diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari dan mengeksekusi keputusan tersebut terhitung sejak 11 Agustus 2023. (Tim/MJ*)

2 Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama