UMK Bondowoso 2024, Ditetapkan Oleh Dewan Pengupahan Daerah

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Rapat Pembahasan Pengupahan Daerah bertempat di gedung BLK milik UPTD pelatihan kerja Disnaker Bondowoso pembahasan dan penetapan UMK Tahun 2024. 

Kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan yang diagendakan dan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bondowoso, sesuai regulasi yang ada, termasuk pengukuhan DPD dengan SK Bupati 188.45/668/430.4.2/2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bondowoso yang diketua Asisten Perekonomian Pembangunan Setda, Hari Cahyono dengan Sekretaris Nunung Setianingsih 

Kadis Penanaman Modal PTSP dan Naker, Wafi Ali Hajja, di dari STAI Unsur PT dari STAI Bondowoso. Sedangkan hadir pula Kabag Perekonomian, Hukum, Bapeda, Diskoperindag, BPS, Ketua Kadin H.Imam Soerodjo, Ketua Apindo H.Abdul Manan, Ketua KSPSI H.Zein Abu Amar, Ketua SP Bun, serta perwakilan Pengusaha dan Pengurus Unit Serikat Pekerja se Bondowoso.

Pada Pengarahannya, Hari Cahyono, selaku Ketua DPD, menyampaikan :"Terima kasihPada Pengarahannya, Hari Cahyono, selaku Ketua DPD, menyampaikan :"Terima kasih atas kehadiran dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha, Unsur Pekerja, Unsur Perguruan Tinggi, Asosiasi, dan lain sebagainya, dalam rangka Pembahasan dan Penetapan UMK Bondowoso. UMK ini, sesuai ketentuan PP.51  Tahub 2023, yang disyahkan tanggal 10 Nopember 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Basis Penbahasan dan Penetapan ada di PP.51 itu, Variablenya ada 3 (tiga), ada inflasi, ada perkembangan ekonomi, dan UMK berjalan tahun 2023. Yang terpenting lagi adalah besaran nilai Alfa atau Koefisient, silahkan kesepakatannya dalam aturan Perundangan 10 - 30 %, imbuhnya.

Atas kehadiran dari unsur Pemerintah, unsur pengusaha, onsur pekerja, unsur perguruan tinggi, Asosiasi, dan lain sebagainya, dalam rangka pembahasan dan penetapan UMK Bondowoso. UMK ini, sesuai ketentuan PP.51  Tahun 2023, yang disyahkan tanggal 10 Nopember 2023.

Basis Penbahasan dan Penetapan ada di PP.51 itu, Variablenya ada 3 (tiga), ada inflasi, ada perkembangan ekonomi, dan UMK berjalan tahun 2023. Yang terpenting lagi adalah besaran nilai Alfa atau Koefisient, silahkan kesepakatannya dalam aturan Perundangan 10 - 30 %, imbuhnya.

Sedangkan Nunung Setyaningsih, dalam pemaparannya, bahwa penghitungan UMK tahun 2024 berdasarkan PP no 51 th 2023 ttg perubahan PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 26 dan 26A.

Penghitungan menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Karena nilai UMK Bondowoso 2023 melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga sehingga formula mengacu pasal 26A yaitu nilai penyesuaian dihitung  tanpa inflasi untuk indeks atau Alfa disepakati dewan pengupahan sebesar 0,3

Indeks atau Alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan Nilai UMK 2023 sebesar 2.154.504,13.

Penghitungan UMK dengan Alfa 0,3 menjadi 2.177.191,06 ada kenaikan 22.686,93 (1,05%) Jadi UMK 2024 Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebesar 2.177.191,06.

Dan selanjutnya akan dibuat rekomendasi Bupati untuk diusulkan ke provinsi Jawa Timur melalui Disnakertrans Prov Jatim. (Awo~MJ).

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama