LSM AKP Beberkan Kejanggalan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Tim Kajian Hukum LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso memberikan sejumlah bukti terkait penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi. Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, SH., menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan Kejaksaa Tinggi Jawa Timur adalah prematur, serta di dalamnya ditemui sejumlah kejanggalan.

Edy Wahyudi, menjelaskan, proses pengambilan keterangan hanya kepada 1 (satu) terlapor yaitu Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Drs. Sigit Purnomo, MM, sampai dengan 10 kali pemanggilan. Sedangkan terlapor lainnya beserta saksi-saksi yang seharusnya dimintai keterangan, sama sekali tidak pernah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Jatim. Termasuk salah satu rekanan terlapor, Andi Agus Wijaya, saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso atas kasus dugaan penipuan proyek.

“sesuai dengan catatan LSM AKP, pemanggilan Kadiskoperindag sepanjang tahun 2023  adalah sebagai berikut :  6 april, 10 april, 29 april, 26 juni, 9 agustus, 15 agustus, 13 september, 13 oktober, dan terakhir pada 25 oktober 2023”, jelas Edy Wahyudi.

"Bahwa proses ‘pinjam bendera’ tersebut, Kejati Jawa timur tidak memanggil rekanan dan saksi-saksi termasuk direktur CV. Sentosomulyo, Ardiansyah yang sudah jelas-jelas menerima fee 15 juta dari meminjamkan bendera kepada para terlapor, dalam perngerjaan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso”.

Perbuatan meminjam bendera itu, menurut Edy Wahyudi,  setidaknya melanggar tiga ketentuan. “Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.

Kejanggalan berikutnya, pemanggilan Kepala Diskoperindag Bondowoso, Drs. Sigit Purnomo, MM.,  dilakukan sampai sepuluh kali dan tidak ada kejelasan status hukumnya, dan tiba-tiba kasus dinyatakan dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Bondowoso, dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tetapi surat tersebut diterbitkan oleh Kejati Jatim. 

Tidak dipanggilnya para terlapor lain beserta saksi-saksi, mengakibatkan keterangan para pihak tidak tergali dan terjelaskan utuh dalam berita acara interogasi pada berkas perkara. Edy Wahyudi pun mengungkapkan, dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejati Jawa Timur terlalu prematur.

Selanjutnya kejanggalan isi dalam surat penghentian penyelidikan oleh Kejati Jatim adalah, Kejaksaan Negeri Bondowoso menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Prin-87/M.5.17/Fd.1/04/2023 tertanggal 03 April 2023. Faktanya, sesuai dengan hasil investigasi LSM AKP, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Drs. Sigit Purnomo, MM., oleh Penyidik Kejati Jatim dan bukan Kajari Bondowoso. 

Hal tersebut dapat dibuktikan, permohonan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) LSM AKP kepada Kejati Jatim, dan dibuktikan dengan Surat balasan dari Kejati Jatim terkait perkembangan hasil penyelidikan dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Nomor : B-7041/M5.5/Fd.1/11/2023 yang ditandatangani a.n Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus Ardito Muwardi, SH., MH., jaksa Utama Pratama.

Kejanggalan selanjutnya, bahwa Surat Kejati Nomor : B-7041/M5.5/Fd.1/11/2023 tertanggal 08 November 2023, tetapi baru diterima oleh LSM AKP pada tanggal 17 November 2023, atau 2 hari setelah kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Hal ini menjadi aneh, jika Kejari Bondowoso sebenarnya tidak tahu menahu proses penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso, karena kasus tersebut menurut Kejari Bondowoso sudah diambil alih Kejati per Maret 2023. Tetapi penyidik Kejati Jatim seakan lepas tanggungjawab, dan membuat keadaan seakan-akan Kejari Bondowoso yang melakukan penyelidikan yang kebetulah sudah menjadi tahanan KPK.

“Semua berkas pengaduan, kronologi dan analisa kejanggalan Surat Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso, akan kami kirimkan kepada KPK, untuk selanjutnya dapat menjadi bahan tambahan penyidik KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro”, pungkas Edy Wahyudi. (Tim*)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama