Diduga Syarat Pelanggaran, Pemilik Perusahaan U-ditch Dilaporkan

Tuban, MITRAJATIM.COM - Estafe Regulation Kawasan lndustri Tuban Pemerintah kembali melakukan terobosan untuk memudahkan para pengusaha yang ingin berinvestas. Kali ini pemerintah memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha maupun investasi melalui program Kemudahan lnvestasi Langsung Konstruksi (KLIK) yang dicanangkan oleh Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) salah satunya diberikan kepada Kawasan lndustri Tuban (KlT).

"Kawasan lndustri dilakukan untuk menjamin bahwa kawasan industri dapat beroperasi secara optimal, tanpa mencemari lingkungan, Pengelolaan Kawasan lndustri meliputi kelembagaan dan struktur organisasi, pelaksanaan sistem manajemen, pelaksanaan tata tertib, layanan kepada investor (pengalihan pengelolaan, pemasaran, pengembangan usaha, pemeliharaan dan pengelolaan inftastruktur dan fasilitas penunjang, pengelolaan lingkungan, kepedulian sosial dan pemberdayaan masyanakat, serta penyusunan dan pelaporan data kawasan industri.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu disusun peraturan Tata Tertib Kawasan lndustri Tuban (KT Estate Rqulation) untuk memenuhi petunjuk Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan lndustri dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik lndonesia Nomor 40/M-|ND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan lndustri.

Peraturan Tata Tertib Kawasan lndustri Tuban (KlT) digunakan sebagai tata tertib kawasan yang mengikat Pengelola Kawasan dan Perusahaan yang berlokasi di Kawasan lndustri sesuai hak dan kewajibannya.

" Perusahaan U-ditch milik pengusaha inisial MJ yang berada di Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban disinyalir syarat pelanggaran, dugaan tersebut telah ditelusuri serta diinvestigasi sejumlah LSM dan awak media mitrajatim.com hal ini segera ditindak lanjuti melalui pelaporan ke APH dan pihak terkait. 

Berdasarkan peraturan perusahaan (“PP”) diartikan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

" Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban ini tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah mempunyai perjanjian kerja bersama.

Namun setelah telisik dilapangan, banyak hal yang dirasa janggal dan disinyalir belum memiliki perijinan baik ijin amdal serta HO nya,

Ijin SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah serangkaian pedoman dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Republik Indonesia

SNI dirancang untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan kepatuhan produk, proses, dan layanan yang ada di Indonesia.1

Pengembangan Kawasan lndusfii Tuban (KlT) didasari atas tersedianya tahan industri dan pertimbangan pengembangan potensi sebagai suatu wilayah kesatuan perencanaan Gresik, Lamongan dan Tuban (Gelangban) yang didukung oleh potensi ekonomis Propinsi Jawa Timur. 

Salah satu potensi pengembangan kawasan industri sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban berada di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Potensi tersebut didukung dengan tumbuh dan berkembangnya industri hilir.

Kawasan lndustri Tuban (KlT) juga telah mengantongi catatan sejumlah industri yang diduga ilegal. Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Tahap ll sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 17 Tahun 2017.

Program KLIK ini merupakan terobosan dari Pemerintah Pusat yang dicanangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman ilodal (BKPM) bertujuan untuk memudahkan para investor yang ingin berinvestasi.

Memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha maupun investasi, dimana investor di Kawasan lndustri Tuban (ltlT) dapat langsung memulai proyek konstruksi sebelum memulai izin konstruksi. Secara paralel, investor mengajukan lzin Mendirikan Bangunan (lMB), lzin Lingkungan dan izin te*ait lainnya, yang harus diselesaikan sebelum perusahaan berproduksi secara komersial.

Disayangkan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp yang bersangkutan (MJ) samapi berita ini diturunkan belum ada respon dari yang bersangkutan. (Sh/Tim)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama