Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso merupakan Ormas yang didirikan sejak Tahun 2007 silam, terdiri dari Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Anggota dan Divisi Biro/bidang.
Senada dengan Kesbangpol Bondowoso telah mengundang dan mengadakan Rapat Koordinasi dalam menampung aspirasi masyarakat melalui Ormas agar dimengerti dan dipahami untuk mensosialisasikan aturan yang baru tentang keormasan.
Kepengurusan ormas di daerah wajib melaporkan keberadaannya ke Pemerintah Daerah setempat (Kesbangpol) baik berbadan hukum maupun tidak. Struktur biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan berbagai biro/bidang. Laporan ini penting untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, surat domisili, dan memastikan kepengurusan sah, tidak dualisme, serta berdomisili jelas.
UU Ormas terbaru yang berlaku saat ini adalah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. UU ini mengatur perubahan mekanisme sanksi dan pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Dasar Hukum Utama: UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017.
- Perubahan Utama (UU 16/2017): Menghapus mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas, memungkinkan sanksi administratif langsung (peringatan, penghentian bantuan/kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum) oleh pemerintah terhadap ormas yang dianggap melanggar hukum, anti-Pancasila, atau mengancam kedaulatan.
- Asas Ormas: Wajib berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Pendaftaran: Ormas dapat berbadan hukum (melalui Kemenkumham) atau tidak berbadan hukum (mendaftarkan Surat Keterangan Terdaftar/SKT ke Kemendagri/Kesbangpol).
- Sanksi: UU ini mengatur sanksi administratif yang lebih ketat, termasuk pembubaran langsung tanpa proses pengadilan.
- Peraturan pemerintah turunan yang masih berlaku meliputi PP No. 58 Tahun 2016 (pelaksanaan UU 17/2013) dan PP No. 59 Tahun 2016.
Ormas Dibentuk Bertujuan:
- Meningkatkan Partisipasi & Pemberdayaan: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan dan memperkuat keberdayaan masyarakat.
- Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan sosial dan memperjuangkan kepentingan anggota atau masyarakat luas.
- Menjaga Nilai & Budaya: Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya di masyarakat.
- Menjaga Nilai Agama: Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Persatuan & Kesatuan: Memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Lingkungan Hidup: Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Sosial: Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!