Forum Peduli Masyarakat (FPM) Pertanyakan Masa Jabatan Pj. Sekda Bondowoso

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM
 - Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) mempertanyakan  pada kepala BKPSDM Bondowoso terkait berakirnya penunjukan masa jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda). 

Berdasar pada Permendagri nomor 91 tahun 2019 peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sumitro, berupaya menghubungi Kepala BKPSDM Mahfud Junaidi melalui seluler serta WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda Bondowoso.

" Mahfud Junaidi Kepala BKPSDM menyampaikan melaui balasan WhatsApp
Waalaikumsalam 
"Inggih pak mohon maaf saya lagi perjalanan ke Bondowoso
Iya pak sudah",  jawabnya.

Jawaban Kepala BKPSDM ini terkesan tidak jelas, kalimat "sudah pak" itu dimaknai bagaimana? 

Berdasar pada undang-undang nomor 30 tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. 

Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. 

Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan 
undang-undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah. (Tim-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)