Jadi Sorotan Publik. BKPSDM Lagi dan Lagi Jadi Pebincangan

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM -
Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso bersama tim investigator menelisik adanya kejanggalan terhadap kebijakan yang diambil oleh BKPSDM
 Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan informasi dan menganalisis data, tim investigasi merekomendasikan untuk menindaklanjuti temuan melalui laporan dan gugatan, agar polemik serta permasalahan yang ramai diperbincangkan tidak salah penafsiran dan menjadi terang benderang .

" Saat itu Ketua FPM sebagai pelapor mendapat tanggapan serius dari KASN dengan tembusan surat Nomor: B-3067/JP.01/08/2023. kami diperiksa oleh KASN selama 2 hari, dan itu terbukti terbitnya surat tembusan rekomendasi, yang pada intinya KASN merekomendasi sejumlah pegawai ASN kabupaten Bondowoso segera ditata ulang dan mengembalikan sejumlah ASN sesuai dengan rekomendasi, serta sangsi pada oknum pejabat BKPSDM Bondowoso yang dianggap menyalahgunakan wewenang.
Pembubaran KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam revisi UU ASN tahun 2023 mengakibatkan tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kementerian PANRB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ini berarti pengawasan penerapan Sistem Merit pada instansi pemerintah, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab KASN, kini menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB dan BKN.

Mengacu pada permasalahan tersebut, sampai sekarang ini masih juga menyisakan persoalan.
Berkaitan dengan pelaksanaanya dirasa belum terlaksana secara menyeluruh.
Karena Pemimpin Daerah (Bupati) masih baru, hendaknya jeli.
Untuk bisa mempelajari informasi dan mencari tau dari pejabat dibawahnya.

Penunjukan Pj. Sekda yang berakhir tertanggal 17 Mei 2025, setelah itu ada Plh Sekda
Beberapa hari kemudian ada pelantikan Pj Sekda, coba renungkan dan pelajari regulasinya.
Kami belajar dari pengalaman dan persoalan sebelumnya, didorong adanya informasi serta pengaduan masyarakat terkait kebijakan BKPSDM yang disinyalir kliru dalam penafsiran serta penerapannya, konsekwensinya banyaknya kritik publik yang diduga adanya pelanggaran, kini banyak menuai kontraversi yang menimbulkan kegaduhan.

Pada tahun 2019 dan 2020, Bondowoso tercatat sebagai kabupaten dengan "raport merah" di wilayah Jawa Timur dalam urusan kepatuhan dan kualitas pengisian JPT, mendapat poin rendah dalam hal penilaian MCP KPK, terutama dalam manajemen ASN.

Beragam permasalahan ini tentunya kami tidak ingin diulang lagi oleh Bupati saat ini. Yang menurut kami kuncinya adalah penempatan personil yang kompeten, kapabel, dan memiliki integritas tinggi di BKPSDM. bersambung (Tim-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)