PROBOLINGGO, MITRAJATIM.COM - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probowangi wilayah kabupaten Probolinggo mulai dari seksi 1 hingga Seksi 3 mulai mendapat sorotan tajam dari salah satu ketua Presidium Koalisi masyarakat SAE Patennang.
Pembangunan Tol Probowangi yang saat ini telah masuk pembangunnya ke seksi 3 Kraksaan hingga ke Besuki Situbondo, banyak meninggalkan persoalan mulai dari awal pekerjaannya, kerusakan infrastruktur daerah hingga kerusakan lingkungan, menjadi sorotan tajam dari aktivis masyarakat SAE Patennang.
M. Hasan Basuny, salah satu ketua Presidium koalisi SAE Patennang menilai, Proyek nasional Tol Probowangi yang seharusnya menjadi kebanggan daerah dan masyarakat sekitar, justru menuai persoalan baru di tengah - tengah masyarakat, para pelaksana proyek dibawah BUMN seperti ADI KARYA, BRANTAS dan HKI bersama seluruh Subkontraktor yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, hanya meninggalkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan.
Banyak jalan jalan yang dibangun dari anggaran APBD rusak dibiarkan tanpa ada rasa tanggung jawab, lingkungan sekitar proyek jalan Tol juga dibiarkan rusak tanpa reboisasi lahan dan lingkungan, "Apakah ini yang di katakan perusahaan BUMN BER AKHLAK, mereka sudah tak Ber AKHLAK" Ujar M Hasan Basuny. Jum'at (2/5/2025).
Tak hanya terkait kerusakan yang di timbulkan dari kegiatan pembangunan PSN Tol Probowangi oleh sejumlah aktivis lingkungan, anggota DPRD Jawa Timur Nur Faizin, juga mempertanyakan banyaknya transaksi ilegal terkait material yang di pasok ke Proyek JASA MARGA Tol Probowangi.
Supplier material dari tambang ilegal juga masuk bebas ke pembangunan PSN Tol Probowangi. Sehingga berdampak terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan di area tambang ilegal.
"Jika PSN Tol Probowangi tidak membeli dari material hasil tambang ilegal (Tak Berizin lengkap) maka tidak akan menjamur pertambangan ilegal di wilayah Probolinggo, kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang ilegal juga tidak terlepas dari adanya penadah dari suplaier material tambang ilegal." Tegasnya.
Yang menjadi sorotan, material yang di beli oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan konsorsium kerja sama operasional (KSO), harus memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
"Membeli dari material yang berasal dari tambang ilegal, tak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, itu juga pelanggaran hukum pidana, penerima juga bisa di kenakan saksi pidana sebagai penadah, sanksi hukumnya sangat berat" tambahnya.
M. Hasan Basuny, Mewakili Presidium koalisi masyarakat SAE Patennang dengan tegas meminta pertanggung jawaban pihak JASA MARGA dan pelaksana proyek Tol Probowangi, untuk memperbaiki infrastruktur bangunan negara yang telah hancur dan me-reboisasi lingkungan rusak akibat dampak dari pembangunan proyek Tol Probowangi karena bangunan negara itu yang berasal dari pajak rakyat.
(Gus A)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!