Dianggap Tabrak Regulasi, SK Pj Sekda dan OB Sekda Dilaporkan Bang Juned ke BKN

PIMRED
Publiser ~
0

Bondowoso, MIRAJATIM.COM - Polemik yang viral dimedsos terkait Pj.Sekda serta Open Biding Sekda menuai sorotan publik dan beberapa lembaga secara diam diam mengadukan pada pihak terkait. 

 Perihal seleksi terbuka Sekda Bondowoso resmi dilaporkan oleh Bang Junaidi (Bang Juned)  ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Bang Juned megatakan, “Pengaduan ini saya lakukan dalam rangka mengawal Bupati (Ra Hamid, red) dari konspirasi dan perangkap oleh oknum pejabat yang berwenang dalam hal kepegawaian di Kabupaten Bondowoso, "Tuturnya.

Saat ditanyakan perihal motifnya, Bang Juned dengan tegas berkata, “Pengaduan (laporan, red) ini saya lakukan dalam rangka mengawal Bupati (Ra Hamid, red) dari konspirasi dan perangkap jahat para pejabat (yang berwenang dalam hal kepegawaian, red) di Kabupaten Bondowoso’, ujarnya kepada awak media.

Pihaknya menyatakan bahwa permasalahan yang ia laporkan bukan hanya terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam seleksi terbuka Sekda Bondowoso saja, namun beberapa temuan yang disinyalir melanggar.

“Saya hanya ingin permasalahan ini jadi terang benderang. Siapa yang salah dalam hal ini harus disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambahnya lagi.

Bang Juned masih memiliki keyakinan bahwa BKN lebih paham regulasi, akan bisa menjadi wasit atau hakim yang netral dalam pengaduannya tersebut.

Di akhir statement nya, Bang Juned menambahkan “Percuma mengagung-agungkan era digitalisasi, jika tidak didukung kemampuan intelektual dalam menterjemahkan regulasi,”

“Karena prinsipnya aplikasi atau apapun istilahanya, itu hanya alat untuk memangkas alur birokrasi. Namun semuanya harus tetap berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Bang Juned. (Tim- MJ)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)