Situbondo, MITRAJATIM.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan publik.
Indikasi ini mencuat terkait program pembangunan bantuan jamban yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana dana tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat (pokmas).
Kabar yang beredar luas menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga kuat memanfaatkan jabatanya untuk mengintervensi proses pengajuan dan pencairan dana program bantuan jamban.
Modus operandi yang disinyalir digunakan antara lain dengan mengarahkan pokmas tertentu, meminta "mengumpulkan uang pencairan tahap pertama tahun anggaran 2024 kepada anggota DPRD tsb", hingga memanipulasi data penerima bantuan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa pokmas yang seharusnya independen dalam pengajuan proposal, justru diarahkan dan bahkan dibentuk oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan anggota dewan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program yang seharusnya menjadi inisiatif murni dari masyarakat, justru ditunggangi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketua LSM PAKAR [SAHRAN] saat dimintai konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kami akan memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa ada potongan atau intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Dinas PUPR sendiri telah diminta untuk transparan dalam setiap tahapan pengelolaan program ini."ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo belum sempat kami temui sehingga berita ini layak di publikasikan.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini. Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD, terutama untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengusut tuntas dugaan ini, tetapi juga memperketat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap program pembangunan yang menggunakan dana APBD. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pewarta : Husin M Ali Albalghoist
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!