Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain: pembatasan suku bunga pinjaman, ketentuan permodalan, dan pengawasan usaha simpan pinjam.
" Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari putusan MK ini, maka dinyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 secara khusus mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Terdapat aturan mengenai modal yang harus disediakan oleh KSP/USP, baik modal tetap maupun modal tidak tetap, serta pembatasan mengenai besaran modal yang dapat dihimpun dari anggota atau koperasi lain.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, termasuk Tujuannya adalah menjaga kesehatan usaha koperasi dan mengatur pengelolaan dana yang dilakukan oleh koperasi.
Ironisnya, disinyalir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah koperasi di Bondowoso, terkait suku bunga yang tinggi banyak membebani masyarakat kecil.
Diskoperindag diharapkan segera bertindak untuk melakukan pengecekan dan sidak pada koperasi yang nakal, dan tidak mematuhi aturan serta regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Selain itu, perlu diperhatikan juga peraturan terkait izin usaha simpan pinjam, yang diatur dalam Permenkop UKM No. 11 Tahun 2018 dan perubahannya.
Dengan memahami peraturan-peraturan ini, diharapkan Koperasi Simpan Pinjam dapat beroperasi secara sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sh-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!