Ada Video Oknum Guru Diduga SDN 1 Grujugan Lor Bondowoso Pungut Uang LKS Pada Siswa

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM
- Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kabupaten Bondowoso masih mewarnai dunia Pendidikan. Beredar Video yang di berikan oleh salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa Johan Efendi / Johan Gondrong.

Johan Gondrong memberikan video yang di duga praktek pungutan liar oleh oknum guru di sekolah SDN 1 Grujugan Lor, dimana video tersebut ada pembayaran uang yang diduga untuk pembelian buku LKS.  

"Saya menyesalkan masih ada praktek jual beli buku LKS di sekolah Negeri dimana seharusnya sudah tidak ada lagi praktek - praktek seperti ini untuk dunia pendidikan di Bondowoso." Terangnya Senin (21/7/2025).
" Johan juga menerangkan kaitan harga buku LKS bervariatif. Untuk harga LKS tiap bukunya mencapai puluhan ribu, total  Rp.114.000, (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah) adapun buku yang harus dibeli yaitu, buku Pendidikan Pancasila Rp.15.000,- Matematika. Rp.15.000,-  Bahasa Indonesia, Rp. 15.000,- Seni Rupa. Rp. 15.000,- Bahasa Inggris Rp. 15.000,- Bahasa Daerah. 12.000,-  Piok. Rp. 15.000,- Agama. Rp. 12.000,-. Jelasnya.

Lebih lanjut, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. 

" Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Masyarakat berharap pada dinas pendidikan kabupaten Bondowoso, juga pihak terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah SDN 1 Grujugan Lor dan para oknum guru nya yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS, agar hal yang serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya, Pungkasnya. (Red-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)