Kajian Hukum Tentang Pengembalian Kerugian Uang Negara

PIMRED
Publiser ~
0
Oleh : Edy Wahyudi, SH.
MITRAJATIM.COM - Akhir Akhir ini banyak diperbincangkan oleh publik tentang oknum yang diduga korup/ menyalahgunakan wewenang terjerat kasus hukum,.dimana banyak kejadian bahwa, dengan mengembalikan kerugian keuangan negara setelah melalui proses penyelidikan inspektorat bahkan dari hasil audit BPK kerugian tersebut dikembalikan dan si oknum tetap tidak diproses secara hukum.

Dalam kesempatan bincang bincang dengan Ketua Umum LSM AKP ( Aliansi Kebijakan Publik ) didapat keterangan, menurut Edy wahyudi SH mengatakan bahwa " kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap bisa dipidana. 

Edy menjelaskan; meskipun kerugian tersebut sudah dikembalikan.dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dianggap sebagai salah satu faktor yang meringankan dalam proses pemidanaannya, bukan menghapus pidana itu sendiri.

"Tertuang dalam  UU pidkor pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, artinya si pelaku tetap diproses secara hukum,miskipun kerugian tetap dikembalikan.

Dalam konteks hukum pidkor pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan sebelum putusan pengadilan  tingkat pertama dijatuhkan biasanya akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

Namun pengembalian setelahnya mungkin tidak memiliki dampak yang sama" 

Selanjutnya Edy AKP menjelaskan adanya perbedaan antara sanksi administrasi dan sangsi pidana.dimana kesalahan administrasi yg mengakibatkan kerugian keuangan negara bisa dikenakan sangsi administratif.

Tetapi jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang maka bisa diproses secara hukum pidana juga.sedangkan penyalah gunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu sendiri adalah kuat sekali unsur pidananya.

"Jadi pada prinsipnya lanjut Edy AKP, pengembalian kerugian keuangan negara hanya meringankan bukan menghapus pidananya, dan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap bisa dipidana jika ada unsur pidana lainnya.seperti penyalahgunaan wewenang. Pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)