Sejumlah Satuan Kerja OPD Bondowoso Disinyalir Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

PIMRED
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM Diskusi bersama dengan sejumlah jurnalis dan LSM,  bertemakan "Banyak pejabat publik yang sulit dikonfirmasi" ini dilakukan karena tiap kali pejabat hendak konfirmasi selalu beralasan rapat.

Apakah rapat itu dilakukan tiap hari? terus anggaran mamin untuk rapat itu dari mana? apa iya rapat tidak ada minum dan makan, apakah tidak termasuk pemborosan? 

Keangkuan mencerminkan pribadi dan kinerjanya, bisa saja ia menghindari, berarti tidak ada ketransparanan, itu bisa dimaknai menyembunyikan kertas dalam lipatan.

Dalam diskusi tersebut, dibahas mengenai kendala pemberian informasi pada sejumlah awak media dan LSM. Bahkan dalam diskusi ini, dibahas salah satu yang jadi kendala jurnalis, yakni sulitnya bertemu dan menghubungi pejabat pemerintahan selaku narasumber untuk dimintai keterangan serta konfirmasinya.

Sejumlah OPD terkesan menghindar untuk menutup nutupi indikasi kecuranganya, dihubungi via WhatsApp; jawabanya saya masih rapat, dan tidak jarang bila di tlpn juga tidak dijawab. 

Menjawab persoalan ini, jika ada seorang pejabat yang dijadikan narasumber namun enggan untuk dikonfirmasi wartawan, lebih baik tidak usah menjadi pejabat. “Perlu dipahami, rekan-rekan wartawan mencari informasi, tetapi jika sulit ditemui atau dihubungi, lebih baik tidak usah menjadi pejabat," kata salah satu peserta diskusi.

“Zaman sudah modern, wawancara via telepon bisa, seharusnya pejabat yang dimintai keterangan oleh wartawan bisa memberikan komentar mereka,” imbuhnya. 

Menjawab persoalan ini, ia menuturkan, jika ada seorang pejabat yang dijadikan narasumber namun enggan untuk dikonfirmasi wartawan, lebih baik tidak usah menjadi pejabat. “Perlu dipahami, rekan-rekan wartawan mencari informasi, tetapi jika sulit ditemui atau dihubungi, lebih baik tidak usah menjadi pejabat.

“Zaman sudah modern, wawancara via telepon bisa, seharusnya pejabat yang dimintai keterangan oleh wartawan bisa memberikan komentar mereka,” imbuhnya.

Sementara itu,  ia mengatakan, seorang pejabat atau tokoh publik tentu menjadi incaran wartawan untuk memberikan informasi. Ia menilai, wartawan hanya mencari informasi sesuai dengan bidang seorang narasumber. Maka dari itu, ia berpesan agar narasumber tidak perlu menghindari wartawan.

“Situasi saat ini sangat menyulitkan seorang jurnalis untuk bertemu dengan narasumber. Maka dari itu, manfaatkan perkembangan zaman, tidak mungkin seorang kepala dinas tidak punya handphone,” katanya.

Diakui atau tidak, tulisan jurnalis bisa mengubah pandangan masyarakat terkait kebijakan pemerintah maupun OPD terkait.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang informasi yang dikecualikan dari kewajiban badan publik untuk memberikannya kepada pemohon informasi. Informasi yang dikecualikan ini memiliki kriteria khusus yang jika dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa pengecualian informasi ini bersifat terbatas dan kumulatif. Artinya, hanya informasi yang memenuhi kriteria dalam Pasal 17 yang dapat dikecualikan, dan badan publik harus membuktikan bahwa pengecualian tersebut memang diperlukan. 

Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

Terkait pemberian informasi, informasi itu penting untuk masyarakat, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Lebih lanjut, bilamana hal ini tidak aada yang menggugat, tentu akan terus berkelanjutan, maka kita perlu ambil tindakan bersama untuk menggugat dan menindak lanjuti bersurat ke Mendagri, sampai Presiden. Tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)