Menelisik Dugaan Kebocoran Program dan "Upaya Peningkatan PAD"

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso,
MITRAJATIM.COM - Viralnya pemberitaan di medsos baru baru ini, terkait adanya Provider Ilegal, hal ini dipertanyakan oleh Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso.

Provider telekomunikasi ilegal diduga melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Taahun 1999 Tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 yang merujuk pada pelanggaran Pasal 11 ayat (1). Pelaku usaha RT/RW Net ilegal juga akan diarahkan untuk menjadi reseller ISP resmi atau menghadapi penertiban, seiring dengan upaya dalam menjaga kualitas dan keamanan layanan internet.

Tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur provider telekomunikasi secara nasional, karena pengaturan provider telekomunikasi diatur oleh pemerintah pusat melalui undang-undang dan peraturan menteri dan berbagai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo). Perbup memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal teknis yang lebih rinci untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda). 

Jika ada dugaan pelanggaran Undang Undang Telekomunikasi, UU ITE yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan KUHP sehingga tidak hanya merugikan pengguna tetapi juga pelakunya dapat dipidana.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman UU No. 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sangsi pidana diatur dalam Pasal 47 yang merujuk pada Pasal 11 ayat 1 tentang penyelenggaraan telokomunikasi.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPBE.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Bondowoso telah membangun jaringan intra pemerintah yang menghubungkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga 2025, tercatat 93 titik sudah terkoneksi, terdiri atas 35 OPD, 10 kelurahan, 23 kecamatan, dan 25 puskesmas.
Dari jumlah itu, ada 87 titik menggunakan jaringan fiber optik, sementara enam titik lainnya menggunakan jalur metronet. Untuk mendukung kelancaran layanan digital, pemerintah juga menyediakan bandwidth internet sebesar 1,5 Gbps, Benarkah?
Dengan adanya pembangunan berbasis elektronik ini akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat? sedang anggaran yang diserap sangatlah besar, penelusuran dan investigasi terus dilakukan oleh sejumlah lembaga mulai ada titik terang untuk ditindak lanjuti. 
"Sedangkan Beberapa Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso tahun 2025 yang tersedia antara lain Perbup No.1 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, Perbup No.9 Tahun 2025 tentang Prioritas dan Fokus Penggunaan Dana Desa, Perbup No. 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Perbup No. 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa, serta Perbup No. 4 Tahun 2025 tentang Penghasilan Tetap, Honorarium, Tunjangan.
Untuk mendonkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso yang mengalami penurunan, suatu keharusan untuk berinovasi cermat mencari celah dan terobosan demi peningktan PAD.
Memang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) secara umum yang mengatur "PAD Provider", karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan "provider" (penyedia layanan) merupakan konsep yang berbeda dalam pengelolaan keuangan daerah.
"PAD mengatur pendapatan daerah dari sumber asli daerah seperti pajak dan retribusi, sementara "provider" biasanya merujuk pada pihak penyedia barang dan jasa, yang pengaturannya ada pada peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau dalam perjanjian kontrak.
"Provider":T
idak secara spesifik merujuk pada sumber PAD, melainkan pada pihak penyedia jasa atau barang dalam suatu kegiatan. Pengelolaan "provider" dalam konteks pemerintah daerah biasanya diatur dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jasa atau kontrak antara pemerintah daerah dan penyedia jasa.
Salah satu yang menjadi bagian dari keuangan negara adalah mengelola keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait ini, perlu ada pola pikir kritis untuk pengawasan dari masyarakat, apabila ada temuan dugaan penyalahgunakan serta penyimpangan, maupun temuan manipulasi, tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan Perundangan. (Red- MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)