Sidang Mantan Wabup Bondowoso Divonis 1 Tahun 3 Bulan

PIMRED
Publiser ~
0

Surabaya, MITRAJATIM.COM – Sidang mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur  Divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, (25/9/2025).

"Matan Wabup Bondowoso Irwan Bahtiar Rahmat dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial bansos (hibah) sebesar Rp 2,2 miliar. Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 2,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pada mantan Wabup Bondowoso 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Tim kuasa hukum Irwan Bahtiar Rahmat, Daniel Steven, S.H., dan Agus Heriyanto, S.H., menyatakan menerima atas putusan hakim, meski selama persidangan pihaknya tetap menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Tim kuasa hukum menerima vonis hakim. Kami menghormati putusan majelis hakim. Meski sebenarnya klien kami tidak bersalah," Tuturnya.

Kuasa hukum juga memastikan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Irwan Bahtiar Rahmat telah menjalani masa penahanan sejak Februari 2025, dijalani sekitar delapan bulan, tinggal sekitar tujuh bulan lagi. Pungkasnya. (Tim -MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)