Pemkab Situbondo Tertibkan Administrasi Ormas: Wajib Registrasi Ulang dalam 15 Hari

PIMRED
Publiser ~
0
Situbomdo, MITRAJATIM.COM
- Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat." Senin (22/9/2025).

Surat edaran bernomor 220/5842/431.406.4/2025 itu diteken langsung oleh Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan, S.H., M.H., atas nama Bupati Situbondo pada Senin (22/9/2025).

Dalam aturan tersebut, semua ormas—baik berbadan hukum maupun tidak—wajib melakukan registrasi ulang dan melengkapi dokumen legalitas kelembagaan. Ketentuan ini berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIDAT Ormas.

Organisasi diberikan waktu 15 hari kerja sejak edaran diterbitkan untuk melaporkan keberadaannya, baik secara langsung melalui Kantor Kesbangpol Situbondo maupun secara daring melalui https://sidat.situbondokab.go.id.

Dokumen yang harus disiapkan di antaranya: surat pemberitahuan, program kerja, akta pendirian, AD/ART, SK pengurus, biodata pengurus, SK Kemenkumham atau SKT, NPWP organisasi, surat domisili, hingga foto sekretariat dan papan nama. Selain itu, ormas juga diwajibkan membuat surat pernyataan netralitas, tidak memiliki konflik internal, dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Kepala Kesbangpol Situbondo, Buchari, S.E.T, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah serius untuk menertibkan keberadaan ormas di daerah.

“Tujuan edaran ini untuk memverifikasi kembali ormas yang ada di Situbondo. Kami ingin mengetahui mana saja yang masih aktif. Dalam beberapa bulan terakhir, ada ormas yang bahkan sulit dihubungi karena alamat tidak sesuai atau nomor sudah tidak aktif,” jelas Buchari.

Lebih lanjut, Buchari menambahkan, pembaruan data ormas akan memudahkan pemerintah daerah dalam bersinergi sekaligus meminimalisasi potensi konflik maupun persoalan hukum.

Kesbangpol juga mengingatkan, organisasi yang tidak memenuhi kewajiban administrasi hingga batas waktu yang ditentukan, berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Situbondo, H. Ahmad Syafii, menyambut baik langkah Pemkab. Menurutnya, aturan ini akan memberi kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ormas yang benar-benar aktif berkhidmat di masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu tahu ormas mana yang benar-benar eksis dan bermanfaat. Jika ada yang tidak jelas keberadaannya, wajar bila ditertibkan. Ini demi kebaikan bersama dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Pewarta : Husin M Ali Albalghoist

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)