MITRAJATIM.COM - Salah satu tantangan besar dalam pengelolaan keuangan negara bukan sekadar memastikan bahwa anggaran terserap, melainkan bagaimana waktu penyerapan itu terjadi. Pengeluaran yang terlalu cepat di awal tahun berisiko menyebabkan kas negara menipis sebelum waktunya, sementara keterlambatan belanja justru menumpuk kegiatan pada akhir tahun, menciptakan pola “kejar tayang” yang tidak sehat.
Di sinilah peran Rencana Penarikan Dana (RPD)
menjadi krusial. Rincian yang tercantum pada halaman III Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini merupakan proyeksi bulanan dari kebutuhan
pencairan dana oleh satuan kerja (satker) pemerintah. Meski tampak
administratif, RPD sejatinya adalah alat pengatur tempo yang membantu negara
menjaga irama belanja agar teratur, stabil, dan berdampak nyata bagi
perekonomian.
Belanja negara memiliki daya ungkit terhadap
perekonomian. Ketika dana pemerintah dibelanjakan secara konsisten sepanjang
tahun, akan mengalir ke masyarakat melalui gaji pegawai, proyek infrastruktur,
bantuan sosial, maupun belanja barang dan jasa. Efeknya, aktivitas ekonomi di
sektor riil pun berdenyut secara stabil, bukan meledak di akhir tahun tetapi lesu
di bulan-bulan sebelumnya. RPD membantu memastikan pola pengeluaran ini
berjalan merata. Dengan merencanakan kebutuhan dana perbulan, instansi
pemerintah dapat menjaga agar belanja tidak melonjak tiba-tiba atau justru
tertahan.
Bagi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara, kepatuhan terhadap RPD juga berarti pemerintah dapat memperkirakan
dengan lebih baik berapa jumlah kas yang harus tersedia di Rekening Kas Umum
Negara setiap saat. Arus kas negara pun menjadi lebih terkendali, tidak terlalu
besar sehingga menimbulkan kas menganggur, dan tidak terlalu kecil hingga
mengganggu pemenuhan atas tagihan pembayaran.
RPD Menjaga Keseimbangan Kas
Negara
Dalam sistem keuangan publik, keseimbangan antara
penerimaan dan pengeluaran bersifat sangat dinamis. Penerimaan negara, baik pajak,
PNBP, maupun hibah, tidak dapat diterima secara dalam jumlah yang tetap setiap
bulan. Ada periode-periode di mana penerimaan negara berlimpah, dan ada
saat-saat tertentu di mana arus masuk lebih lambat.
Jika seluruh satker mencairkan dananya tanpa pola
yang jelas, pemerintah akan kesulitan menyiapkan kas pada waktu yang bersamaan.
Di sisi lain, ketika realisasi belanja meleset jauh di bawah rencana, dana
pemerintah yang sudah tersedia bisa mengendap di kas, tidak produktif, bahkan
berpotensi mengganggu efisiensi fiskal.
RPD menyeimbangkan kedua sisi itu. Melalui RPD, satker
memberikan sinyal kepada Kementerian Keuangan mengenai kebutuhan dana mereka,
sehingga Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dapat mengatur likuiditas
kas negara secara terencana. Prinsipnya: kas tersedia ketika dibutuhkan,
tidak lebih, tidak kurang.
Disiplin Perencanaan, Cerminan
Akuntabilitas
RPD bukan sekadar formalitas dalam DIPA. Dokumen
ini disusun oleh satker sendiri berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,
sehingga akurasi dan kedisiplinan dalam menyusunnya menjadi cermin dari
kemampuan manajerial instansi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
62 Tahun 2023, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melaksanakan
evaluasi atas pelaksanaan anggaran oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna
Anggaran. Evaluasi tersebut kemudian diwujudkan melalui penilaian Indikator
Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024. Kesesuaian antara
realisasi belanja dan RPD menjadi salah satu indikator kinerja pelaksanaan
anggaran dalam penilaian IKPA. Instansi yang mampu mengeksekusi belanja sesuai
rencana tidak hanya dinilai tertib secara administrasi, tetapi juga efisien
dalam mengelola programnya.
Sebaliknya, deviasi yang terlalu besar antara
rencana dan realisasi dapat menjadi sinyal adanya masalah—mulai dari
perencanaan yang kurang cermat, proses pengadaan yang terlambat, hingga
perubahan kebutuhan yang tidak diantisipasi. Pengelola keuangan di satker
diberi kesempatan memutakhirkan RPD bulanan pada setiap 10 hari kerja pada awal
triwulan. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan dinamika
kegiatan serta perubahan kebijakan pemerintah yang mungkin berdampak pada
pelaksanaan kegiatan satker.
Efek Domino dari RPD yang Baik
Ketika RPD disusun dan dilaksanakan dengan baik,
dampaknya terasa tidak hanya bagi kementerian atau lembaga terkait, tetapi yang
terutama bagi kestabilan ekonomi nasional.
- Arus
kas pemerintah menjadi stabil, memudahkan Kementerian Keuangan mengatur
penarikan pinjaman, penempatan dana, dan strategi pembiayaan jangka
pendek.
- Belanja
negara lebih merata sepanjang tahun, sehingga perekonomian
masyarakat bergerak lebih seimbang. Pekerja proyek tidak lagi menunggu
pencairan di akhir tahun, vendor mendapat kepastian pembayaran tepat
waktu, dan daya beli masyarakat terjaga.
- Akuntabilitas
meningkat, karena setiap satker dituntut mampu
menjelaskan dasar perhitungan kebutuhan dana dan penyimpangan yang
terjadi.
- Tekanan pada akhir tahun berkurang, menghindari fenomena belanja besar-besaran menjelang penutupan anggaran yang sering kali berisiko pada berkurangnya mutu hasil pekerjaan.
Era Digital dan Tantangan ke
Depan
Penyusunan dan pemantauan RPD telah terintegrasi
dalam aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh DJPb yaitu SAKTI dan Monsakti.
Dengan sistem ini, data rencana dan realisasi dapat dipantau secara harian oleh
unit-unit DJPb di pusat dan daerah maupun oleh satker sendiri, memungkinkan
evaluasi lebih cepat dan koreksi lebih dini.
Namun digitalisasi tidak serta-merta meniadakan
tantangan. Ketepatan perencanaan masih bergantung pada manusia di balik sistem,
pada kemampuan pengelola keuangan satker memahami kebutuhan riil, menyusun
proyeksi kegiatan, dan berkoordinasi lintas unit. Selain itu, kondisi eksternal
seperti perubahan kebijakan, dinamika harga pasar, atau faktor force majeure
tetap dapat memengaruhi ketepatan pelaksanaan RPD.
Karena itu, masih diperlukan peningkatan kapasitas
perencana, pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, bendahara, bahkan
seluruh pengelola keuangan satker agar perhitungan kebutuhan kas semakin
presisi. Koordinasi antara satker dan KPPN, selaku unit pelaksana DJPb di
daerah, juga perlu terus diperkuat, agar aliran dana APBN tetap berjalan sesuai
kebutuhan riil di lapangan.
Penutup
Rencana Penarikan Dana mungkin tampak seperti
bagian kecil dari administrasi anggaran. Namun di balik tabel dan angka-angka
itu, tersembunyi fungsi vital: menjaga aliran dana publik agar tepat waktu,
tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dengan RPD yang disusun cermat dan dilaksanakan penuh
disiplin, belanja negara tidak hanya terserap, tetapi juga menghidupkan ekonomi
masyarakat. Ia memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar
bekerja—menggerakkan ekonomi, mendukung pelayanan publik, dan menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fiskal negara.
Oleh : Lukas D Palintong
PNS Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso
Tulisan ini adalah opini penulis dan tidak mewakili
instansi tempat penulis bekerja.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!