Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Rencana pelantikan dan bergeseran sejumlah pejabat eselon dua yang kosong ramai diperbincangkan.
Profesionalitas adalah standar keahlian, etika, dan kompetensi yang menjadi ciri suatu profesi, sedangkan proporsionalitas adalah keseimbangan antara tindakan dan tujuan yang dicapai, memastikan tidak ada tindakan yang berlebihan untuk menyelesaikan suatu masalah. Keduanya saling terkait karena profesionalitas menuntut keahlian dan etika, sementara proporsionalitas memastikan penerapan keahlian dan etika tersebut dilakukan secara seimbang sesuai porsinya.
Eselon II merupakan tingkatan pejabat tinggi pratama dalam pemerintahan daerahyang setara dengan jabatan struktural, kepala dinas, inspektur, direktur, jabatan yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memenui persyaratan tertentu dari sisi pendidikan dan pengalman kerja dan usianya.
Jenis dan jabatan; Eselon II.a: Kepala biro, direktur, inspektur, dan sekretaris (inspektorat jenderal, direktorat jenderal, atau badan Eselon II.b: Kepala dinas di tingkat provinsi, atau asisten deputi (di kementerian)
"Persyaratan umum Pendidikan: Minimal S-1 atau Diploma IV. Pengalaman: Memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas terkait minimal 5 tahun secara kumulatif, atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal 2 tahun.
Kompetensi, Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai standar. Lainnya: Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.
jabatan lain yang setara.JPT berfungsi memimpin dan memotivasi
setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui, kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi
kebijakan, serta kepemimpinan manajemen;
"Pengembangan kerja sama dengan instansi lain, keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, yang meliputi, memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Republik
Indonesia Tahun 1945, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif; memelihara dan menjunjung tinggi standar etika, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!