"Sebagai informasi, rentenir bukanlah sosok asing di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya sejak dulu, perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga tertentu sudah lama dikenal bahkan membudaya.
KBBI mengartikan rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Rentenir dikenal pula dengan sebutan tukang riba, pelepas uang, dan lintah darat. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam.
Aspek perdata
- Perjanjian utang piutang tetap sah. Transaksi pinjam meminjam uang antara individu dengan bunga diperbolehkan berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika rentenir melakukan penagihan, prosesnya tetap harus melalui jalur hukum perdata, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Bunga bisa dibatalkan. Meskipun perjanjiannya sah, bunga yang diberikan oleh rentenir tidak boleh melebihi batas kewajaran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/SIP/1973, bunga moratoir atau bunga setinggi-tingginya hanya sebesar 3% per bulan. Jika bunga melebihi ketentuan ini, hakim dapat membatalkan perjanjian tersebut.
Aspek pidana
Secara umum, kegiatan rentenir yang hanya meminjamkan uang dengan bunga tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Namun, rentenir dapat dikenakan sanksi pidana jika dalam praktiknya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Pengancaman atau kekerasan. Jika rentenir melakukan ancaman, intimidasi, atau kekerasan untuk menagih utang, tindakan tersebut dapat dipidana sesuai pasal-pasal dalam KUH Pidana, seperti Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dan Pasal 368 (Pemerasan).
- Merampas harta benda. Rentenir tidak memiliki hak untuk menyita atau merampas barang jaminan milik peminjam secara sepihak. Penyitaan hanya bisa dilakukan dengan penetapan dari pengadilan. Jika rentenir melakukan perampasan, ia bisa dijerat hukum.
- Mengerahkan pihak ketiga secara ilegal. Penggunaan jasa debt collector atau preman yang disertai teror untuk menagih utang adalah tindakan melanggar hukum.
Perlindungan hukum bagi korban
Korban yang terjerat utang dengan rentenir memiliki beberapa perlindungan hukum:
- Laporkan tindakan kekerasan. Jika rentenir melakukan kekerasan fisik atau psikis, korban dapat segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
- Membatalkan bunga. Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan bunga yang tidak wajar.
- Hanya bayar pokok pinjaman. Dalam beberapa kasus, jika perjanjian cacat hukum karena bunga yang sangat tinggi, peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman.
- Pinjaman dari rentenir ilegal tidak bisa ditagih di pengadilan. Karena beroperasi di luar jalur hukum yang benar, rentenir tidak bisa membawa kasus ke pengadilan untuk menagih utang secara paksa.
Hal ini masih banyak ditemukan di masyarakat, publik banyak bungkam, kita membantu dan megedukasi untuk memberi pemahaman pada masyarakat. (Red-MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!