Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran menjadi Ujian Bagi Pemerintah Daerah

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM -
Dipenghujung tahun 2025 ini menjadikan kepala daerah terpilih dan pembangunan daerah sebagai sorotan utama masyarakat dan media. 

"Efisiensi dan pemangkasan anggaran menjadi ujian pertama bagi daerah yang mengabaikan dan mencaplok hak daerah. Berbagai perspektif yang disajikan dan dimuat di mitrajatim.com ini, kita diajak untuk memahami beragam isu dan peluang yang dihadapi kepala daerah terpilih dalam 1 tahun kinerjanya.

Profesionalisme, kompetensi dan integritas kepala daerah menjadi syarat penting dalam mengelola kemajuan daerah. Semoga dalam rubrik ini bermanfaat dan memberi insight baru bagi kita semua dalam mendukung percepatan pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing.

"Otonomi daerah merupakan salah satu agenda reformasi sejak tahun 1998. Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dinilai sebagai jalan untuk penguatan demokratisasi lokal dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. 

Namun otonomi daerah pasca reformasi tahun depan (2026), agenda tersebut mendapatkan sejumlah tantangan pada beberapa tahun terakhir, terutama munculnya arus balik desentralisasi. 

Fenomena ini ditandai dengan penarikan sejumlah kewenangan dari Daerah ke Pusat. Padahal, kewenangan merupakan fondasi otonomi sehingga daerah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 

Otonomi daerah merupakan salah satu agenda reformasi 1998. Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dinilai sebagai jalan untuk penguatan demokratisasi lokal dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Namun, otonomi daerah pasca reformasi tahun 2026, agenda tersebut mendapatkan sejumlah tantangan pada beberapa tahun terakhir, terutama munculnya arus balik desentralisasi. 

Fenomena ini ditandai dengan penarikan sejumlah kewenangan dari Daerah ke Pusat. Padahal, kewenangan merupakan fondasi otonomi sehingga daerah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Rubrik ini sesungguhnya menjadi “wake up call” bagi semua stakeholders bahwa resentralisasi berdampak negatif bagi penguatan otonomi daerah. Selain  menggerus fundamen tersebut, fenomena ini mengganggu tata kelola perencanaan, penyusunan kebijakan, pelayanan publik dan bahkan menghambat upaya peningkatan daya saing daerah.

Wajib memberikan pelayanan publik yang baik merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di negara ini. Karena bersifat kewajiban, maka ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak melaksanakannya. 

Kali ini, ingin mengulas sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik.


Silahkan dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pelayanan publik. Menurut Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


"Tidak dibenarkan bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan tersebut di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan di luar peraturan atau tidak berlandasan hukum adalah perbuatan maladministrasi.


Apa itu maladminitrasi? Berbicara tentang pelayanan publik erat kaitannya dengan maladministrasi. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

 

Dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar pelayanan tersebut harus tertuang dalam bentuk maklumat pelayanan. (Redaksi -MJ).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)