Bangunan di Atas Sungai Wajib Ditertipkan, Warga Tantang Tindak Lanjut

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso,
MITRAJATIM.COM Sebuah bangunan permanen yang berdiri di daerah perkotaan tepat di atas aliran sungai kecil memantik kemarahan warga. Struktur bangunan yang diduga melanggar aturan itu dinilai mempersempit dan menghambat aliran air saat musim penghujan.

"Tata letak bangunan yang  berada di lingkungan permukiman yang dibangun diatas sungai kecil (gorong gorong) menjadi ancaman serius saat musim hujan tiba.

Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) meradang, berawal dari pengaduan masyarakat terkait bangunan klinik yang disinyalir melanggar. Pihaknya berupaya mengkonfirmasi pemilik dan dinas terkait untuk mendapat kejelasan.

Terkait aturan dan regulasinya, sungai (gorong-gorong) yang kini justru berubah fungsi layaknya lahan bangunan. Warga sekitar menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung lama, namun belum tersentuh penindakan tegas dari pemerintah.

Saat hujan deras air meluap, sungainya makin sempit. Kalau sampai banjir besar, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar seorang warga dengan nada kesal, (6/4/2026).

"Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, penyempitan aliran sungai berpotensi mempercepat sedimentasi dan memperbesar risiko banjir yang bisa mengancam permukiman di sekitarnya.

Warga menilai, keberadaan bangunan tersebut patut diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya menjadi zona steril dari bangunan permanen.

Bangunan yang berdiri di bantaran sungai (daerah sempadan sungai) dan menutup alur sungai merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pencarian:
Pelanggaran Aturan (Regulasi) Zona Terlarang: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan zona larangan bangunan permanen dari tepi sungai.
  • Peraturan Pemerintah: Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan, dan sungai merupakan kawasan pelindung yang lebarnya minimal 2 hingga 6 meter tergantung klasifikasi sungai.
  • GSB: Mendirikan bangunan permanen melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ditetapkan pemerintah daerah adalah dilarang, meskipun memiliki sertifikat hak milik.
  • Penyempitan Aliran Sungai: Bangunan, tembok pembatas, atau pagar yang dibangun di bibir gorong gorong dan sungai mempersempit alur, menyebabkan air mudah meluap.hingga berdampak banjir pada permukiman meningkatkan risiko banjir skala besar.
  • Kerawanan Lingkungan: Menimbulkan pencemaran air, penumpukan sampah, dan risiko kebakaran.
  • Kerusakan Infrastruktur: Bangunan liar menyebabkan penyumbatan aliran air dan bau tidak sedap, berpotensi polusi pada lingkungan..
"Harapan masyarakat pemerintah daerah bertidak terhadap bangunan di bantaran sungai untuk menormalisasi sungai (gorong gorong) terlebih dalam tata ruang kota.

Saat dikonfirmasi, pemilik klinik belum bisa menunjukan Izin. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasikan pada dinas terkait, belum juga menunjukan titik terang.
  • Jika hal ini dilamggar bangunan berisiko dibongkar paksa tanpa ganti rugi jika terbukti melanggar aturan.
  • "Pemilik bangunan dapat menghadapi masalah hukum serius (sanksi pidana/administratif).
Masyarakat dihimbau untuk tidak mendirikan bangunan di daerah bantaran sungai guna menghindari risiko bencana dan hukum.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)