Opini, MITRAJATIM.COM - Dunia kewartawanan Indonesia, kini dihadapkan pada perdebatan mendasar yang membelah para pelakunya menjadi dua kubu berbeda. Pertentangan itu muncul, antara kelompok yang hanya mengandalkan kartu tanda anggota (KTA) dengan mereka yang bekerja di media terverifikasi serta memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
Perselisihan tersebut berakar dari perbedaan pemahaman mengenai definisi sah seorang jurnalis menurut peraturan perundang-undangan. Di satu sisi, ada yang menilai dokumen administrasi sebagai syarat utama, sedangkan pihak lain menekankan pada hasil kerja nyata karya jurnalistiknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang tidak ditemukan satu pun pasal yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers ataupun UKW sebagai syarat sah bekerja. Peraturan itu, hanya menyebutkan perusahaan pers cukup berbadan hukum, sementara wartawannya ditetapkan sebagai pihak yang rutin melakukan kegiatan jurnalistik serta patuh kode etik.
Dewan Pers sendiri, telah menegaskan bahwa proses verifikasi hanyalah bentuk pendataan, bukan keharusan hukum. Menjadikan hal tersebut sebagai syarat mutlak, sesungguhnya adalah 'aturan buatan pihak tertentu' yang mem-framing dan berpotensi melanggar semangat kemerdekaan pers itu sendiri. Maka jika ada yang bilang "kalau tidak terverifikasi atau ada UKW, bukan wartawan sah", itu pendapat pribadi, bukan aturan hukum Dewan Pers maupun UU Pers sendiri.
Sementara itu, UKW merupakan program pelatihan dan uji kemampuan sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Memiliki sertifikat, itu memang lebih baik dan teruji. Namun tidak memilikinya pun, tetap sah serta tetap dilindungi oleh undang-undang.
Kesenjangan pemahaman ini, terindikasi menciptakan sekat pemisah, antara yang disebut-sebut sebagai kelompok istimewa dan kelompok biasa yang sebenarnya tidak ada dalam aturan resmi. Padahal hukum tidak membedakan keduanya, asalkan masing-masing mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan bertanggung jawab. Maka kita jangan membuat aturan yang lebih berat dari undang-undang itu sendiri.
Ditambah lagi fenomena di lapangan memperlihatkan adanya oknum yang hanya memegang KTA, memakai jaket atribut lengkap, namun jarang atau bahkan tidak pernah memproduksi tulisan berita. Kelompok tersebut ditengarai hanya muncul saat ada kepentingan pribadi, sehingga memicu anggapan negatif masyarakat bahwa wartawan hanyalah sekedar cari keuntungan semata.
Sebaliknya, terdapat pula jurnalis yang bekerja keras meliput, menulis, dan memverifikasi fakta dalam setiap karyanya, walaupun medianya belum terverifikasi atau dirinya belum mengantongi UKW. Karya-karya jurnalistik yang dihasilkan itu, ternyata memiliki kualitas tidak kalah baik dengan dibandingkan tulisan rekan-rekan yang sudah bersertifikat.
Kasus nyata terjadi di sebuah daerah di Jawa Tengah, dimana seorang wartawan samaran bernama Dini rajin menulis berita investigasi yang bermanfaat, namun sering dipandang sebelah mata oleh rekan lain. Sikap itu muncul, sebab Dini belum mengikuti uji kompetensi, padahal tulisannya banyak diakui kebenarannya oleh warga setempat.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah karya jurnalistik yang beretika hanya bisa lahir dari media terverifikasi atau wartawan bersertifikat? Jawabannya tentu tidak, sebab kemampuan dan integritas itu tidak bisa dibatasi dengan sekedar selembar kertas administrasi semata.
Lebih lanjut, pemimpin redaksi sejumlah media, kini mulai menerapkan aturan tegas bahwa ukuran keberadaan seseorang adalah hasil karya yang bisa dipertanggung jawabkan. Mereka menegaskan bahwa mempertahankan orang yang tidak produktif, sama saja memelihara beban yang tidak berguna bagi kelangsungan perusahaan.
Aturan yang mewajibkan tulisan terbit dalam batas waktu tertentu itu, juga menuai dua reaksi berbeda dari kalangan insan pers. Pihak pendukung menilai langkah itu perlu untuk membuang unsur-unsur yang terindikasi merusak citra profesi dari dalam tubuh pers sendiri.
Namun demikian, kalangan penentang beranggapan batas waktu tersebut terlalu kaku dan berisiko menurunkan mutu informasi. Pasalnya, penelitian mendalam atau liputan investigasi sering kali memakan waktu lama tanpa langsung menghasilkan tulisan jadi.
Kekhawatiran lain kemudian muncul bahwa jika aturan itu diterapkan, maka akan memaksa wartawan membuat berita asal jadi demi sekedar memenuhi kuota jumlah tulisan. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan nilai kebenaran dan keseimbangan informasi yang menjadi jiwa jurnalistik justru hilang ditelan ambang waktu.
Sisi lain yang sering muncul, menyatakan masih banyak rekan wartawan yang berpegang pada anggapan bahwa sekali terdaftar dan bersertifikat, maka status itu berlaku selamanya. Pandangan tersebut terindikasi membuat mereka merasa berhak mendapat hak istimewa tanpa perlu terus membuktikan kinerja secara nyata di lapangan.
Sebenarnya, 'posisi sah' bagi seorang jurnalis secara hukum, belum tentu berguna secara nyata bagi keberlangsungan profesi maupun masyarakat. Ada perbedaan besar antara sekedar tercatat di atas kertas dengan benar-benar hadir memberikan manfaat lewat tulisan yang teruji kebenarannya.
Pola pikir yang perlu dibangun adalah pemahaman bahwa verifikasi maupun UKW hanyalah nilai tambah, bukan syarat mutlak keberadaan. Yang paling utama dan tidak bisa ditawar adalah kewajiban berkarya sesuai standar operasional prosedur serta kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, seseorang yang belum terverifikasi namun rajin menulis dan bertanggung jawab, sesungguhnya adalah aset berharga bagi dunia pers. Sebaliknya, sehebat apa pun sertifikat yang dimiliki, jika tidak ada karya yang dihasilkan, maka keberadaannya dianggap sama sekali tidak bernilai.
Sesungguhnya, masalah utama yang harus diselesaikan bersama adalah membedah fenomena 'wartawan KTA' yang diduga menjadi penyakit sekaligus ancaman bagi marwah profesi ini. Memisahkan mereka yang bekerja nyata, dari mereka yang hanya mengandalkan simbol adalah langkah awal pemulihan kepercayaan publik.
Akhirnya, pemahaman ini semoga bisa diterima oleh insan pers tanpa memandang latar belakang administrasi masing-masing. Martabat profesi kita, tidak tersimpan di dalam dompet (KTA), melainkan tertanam kuat di dalam setiap tulisan yang kita tulis, laporan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat (Publik).
Opini
Oleh Agung Ch
Selasa, 26 Mei 2026


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!