Editorial, MITRAJATIM.COM - Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus sarana memperkuat kemandirian desa. Namun di balik semangat tersebut, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kementerian Koperasi mentargerkan, pada
Maret atau April 2026, ada 25 ribu KDMP yang selesai dibangun dan siap
beroperasi. Namun, menurut pantauan di lapangan, banyak di antaranya yang
dibangun atau direncanakan di bangun di atas lahan dengan status LP2B.
Jika tidak dicermati dengan baik, langkah
ini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.
Sebab, LP2B bukanlah lahan biasa yang bebas dialihfungsikan.
LSD atau LP2B Dilindungi Undang-Undang
Lahan Sawah yang Dilindumgi atau Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang secara khusus ditetapkan
negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Perlindungannya diatur tegas
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan secara
jelas bahwa: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian yang
Dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh digunakan untuk
kepentingan nonpertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa,
atau fasilitas usaha lainnya.
Adapun pengecualian hanya dimungkinkan
untuk kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti
kajian kelayakan, izin pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.
Sanksi Menanti Jika Tetap Dilanggar
Pembangunan KDMP di atas lahan LSD atau LP2B
bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga dapat berujung pada
sanksi pidana.
Dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009,
disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dapat
dipidana:
- Penjara
paling lama 5 tahun
- Denda
paling banyak Rp1 miliar
Jika perbuatan tersebut dilakukan karena
kelalaian, maka sanksinya berupa:
- Kurungan
paling lama 1 tahun
- Denda
paling banyak Rp500 juta
Sanksi ini dapat dikenakan kepada siapa
saja yang terlibat, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, hingga
pihak yang memfasilitasi pembangunan.
Risiko Administratif dan Audit
Selain ancaman pidana, pelanggaran LSD atau LP2B juga berdampak pada aspek tata kelola Pemerintahan Desa. Jika pembangunan KDMP dilakukan menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah, maka potensi masalah akan semakin besar.
Beberapa risiko yang bisa muncul antara lain:
- Temuan
pemeriksaan oleh APIP atau BPK
- Kewajiban
pengembalian kerugian negara
- Pembatalan
kegiatan pembangunan
- Status
bangunan tidak sah secara hukum
- Potensi
tuntutan ganti rugi
Dalam banyak kasus, persoalan lahan
menjadi salah satu temuan paling serius dalam audit pemerintahan desa.
Taat Aturan, Desa Lebih Aman
Selain UU LP2B, Pemerintah Desa juga wajib
mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku di wilayahnya. Jika suatu lahan telah
ditetapkan sebagai zona pertanian, maka peruntukannya tidak boleh diubah secara
sepihak.
Karena itu, sebelum membangun KDMP,
Pemerintah Desa seharusnya:
- Memastikan
status lahan bukan LP2B
- Mengacu
pada RTRW dan RDTR
- Berkonsultasi
dengan Dinas Pertanian, DPMD, serta ATR/BPN
- Menggunakan
tanah kas desa atau lahan non-pertanian yang sah
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program
strategis yang patut didukung. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan
justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Membangun koperasi memang penting, tetapi
menjaga lahan pangan jauh lebih mendesak. Sebab, ketika lahan pertanian hilang,
yang terancam bukan hanya aturan hukum, melainkan juga masa depan ketahanan
pangan desa itu sendiri. (Redaksi -MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!