Hati-Hati, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LSD atau LP2B

PIMRED
Publiser ~
0

Editorial, MITRAJATIM.COM - Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus sarana memperkuat kemandirian desa. Namun di balik semangat tersebut, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kementerian Koperasi mentargerkan, pada Maret atau April 2026, ada 25 ribu KDMP yang selesai dibangun dan siap beroperasi. Namun, menurut pantauan di lapangan, banyak di antaranya yang dibangun atau direncanakan di bangun di atas lahan dengan status LP2B. 

Jika tidak dicermati dengan baik, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari. Sebab, LP2B bukanlah lahan biasa yang bebas dialihfungsikan.

LSD atau LP2B Dilindungi Undang-Undang

Lahan Sawah yang Dilindumgi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang secara khusus ditetapkan negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Perlindungannya diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan secara jelas bahwa: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai  Lahan Pertanian yang Dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.” Ketentuan ini menegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh digunakan untuk kepentingan nonpertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa, atau fasilitas usaha lainnya.

Adapun pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti kajian kelayakan, izin pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.

Sanksi Menanti Jika Tetap Dilanggar

Pembangunan KDMP di atas lahan LSD atau LP2B bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dapat dipidana:

  1. Penjara paling lama 5 tahun
  2. Denda paling banyak Rp1 miliar

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, maka sanksinya berupa:

  1. Kurungan paling lama 1 tahun
  2. Denda paling banyak Rp500 juta

Sanksi ini dapat dikenakan kepada siapa saja yang terlibat, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, hingga pihak yang memfasilitasi pembangunan.

Risiko Administratif dan Audit

Selain ancaman pidana, pelanggaran LSD atau LP2B juga berdampak pada aspek tata kelola Pemerintahan Desa. Jika pembangunan KDMP dilakukan menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah, maka potensi masalah akan semakin besar.

Beberapa risiko yang bisa muncul antara lain:

  1. Temuan pemeriksaan oleh APIP atau BPK
  2. Kewajiban pengembalian kerugian negara
  3. Pembatalan kegiatan pembangunan
  4. Status bangunan tidak sah secara hukum
  5. Potensi tuntutan ganti rugi

Dalam banyak kasus, persoalan lahan menjadi salah satu temuan paling serius dalam audit pemerintahan desa.

Taat Aturan, Desa Lebih Aman

Selain UU LP2B, Pemerintah Desa juga wajib mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku di wilayahnya. Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai zona pertanian, maka peruntukannya tidak boleh diubah secara sepihak.

Karena itu, sebelum membangun KDMP, Pemerintah Desa seharusnya:

  1. Memastikan status lahan bukan LP2B
  2. Mengacu pada RTRW dan RDTR
  3. Berkonsultasi dengan Dinas Pertanian, DPMD, serta ATR/BPN
  4. Menggunakan tanah kas desa atau lahan non-pertanian yang sah

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Membangun koperasi memang penting, tetapi menjaga lahan pangan jauh lebih mendesak. Sebab, ketika lahan pertanian hilang, yang terancam bukan hanya aturan hukum, melainkan juga masa depan ketahanan pangan desa itu sendiri. (Redaksi -MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)