Dokumen Data, Bukan Struktur Porsi Terbesar, Tapi KPA Tetap Bersikeras Pakai KK012: Siapa yang Ingin Dimenangkan?

PIMRED
Publiser ~
0

 

Ketapang, KalBar, MITRA JATIM COM. – Penelaahan mendalam terhadap dokumen penawaran resmi proyek pembangunan Puskesmas Kendawang dan Puskesmas Tumbang Titi, serta dialog langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, semakin menumpuk bukti dugaan kejanggalan yang mencurigakan. Sejatinya proyek ini sudah tercatat dalam skema MCSP KPK yang seharusnya menjamin proses lelang bebas dari rekayasa, namun kenyataannya disinyalir syarat kualifikasi justru dibuat bertolak belakang dengan komposisi pekerjaan dan besaran anggaran yang dialokasikan.

 Data Dokumen Bukti Tidak Ketidaksesuaian Berdasarkan rincian yang tertuang dalam dokumen penawaran, total anggaran Rp9 miliar untuk setiap unit Puskesmas dialokasikan dengan komposisi: Lebih dari 40 Persen untuk Pekerjaan Arsitektural: Ini adalah porsi terbesar yang mencakup seluruh pekerjaan pemasangan dinding, pelapisan lantai, plafon, pintu, jendela, rangka dan penutup atap, hingga semua tahapan penyelesaian akhir bangunan agar layak pakai.


Sekitar 30 Persen untuk Pekerjaan Struktur: Meliputi pondasi, tiang, balok, pelat lantai dan pekerjaan struktur beton lainnya.

 Sekitar 20 Persen untuk Pekerjaan MEP: Mekanikal, instalasi listrik, sistem air bersih, sanitasi, dan pembuangan limbah.

 Sekitar 10 Persen untuk Pekerjaan Lainnya & Pengadaan: Termasuk persiapan lokasi, jalan akses, serta pengadaan perlengkapan dasar Puskesmas.


Fakta yang mencolok: biaya dan volume pekerjaan terbesar justru berada di luar lingkup keahlian subklasifikasi KK012 (Pekerjaan Struktur Beton). Subklasifikasi ini secara aturan hanya membatasi pekerjaan pada pengecoran, pembesian, bekisting, dan struktur beton semata — sama sekali tidak mencakup pekerjaan dinding, lantai, arsitektur, instalasi listrik maupun air.


Namun ironisnya, panitia lelang secara sengaja menutup peluang bagi perusahaan yang memiliki kualifikasi lengkap seperti BGO05 (Konstruksi Gedung Kesehatan) atau BGO01/BG009 (Konstruksi Gedung Umum) yang justru secara aturan mampu menangani seluruh paket pekerjaan di atas dari awal hingga selesai.


Jawaban KPA Semakin Tidak memiliki Dasar Teknis Dalam percakapan langsung yang tercatat secara tertulis, pihak KPA yang bertanggung jawab atas proyek ini justru memberikan alasan yang semakin lemah dan tidak sejalan dengan data di dokumen:


"Saat kaji ulang memang kami bahas terkait pertimbangan ini. Kami menilai secara fisik bangunan ini berbentuk bangunan beton, jadi kami ambil salah satu bagian pembentuk strukturnya saja."


Ketika diingatkan bahwa porsi terbesar anggaran justru untuk pekerjaan arsitektur dan penyelesaian gedung, serta KK012 tidak memiliki kewenangan menangani pekerjaan tersebut, narasumber tidak sanggup memberikan penjelasan teknis yang memadai. Ia mengakui mengetahui adanya subklasifikasi yang jauh lebih tepat seperti BGO05 atau BGO01, namun tetap bersikeras mempertahankan keputusan dengan alasan ingin menggunakan "jasa spesialis".


"Iya, kami tahu ada BGO05 atau BGO01. Tapi kami memilih yang spesialis, nanti Puskesmas lain juga akan menggunakan cara yang sama.


"Pertanyaan mendasar pun belum terjawab: Mengapa memilih "spesialis struktur" untuk proyek yang porsi terbesar dan biaya terbesarnya bukan untuk struktur? Jika tujuannya menjamin kualitas struktur, syarat itu seharusnya dimasukkan sebagai standar teknis pekerjaan  bukan membatasi siapa yang boleh ikut berkompetisi secara keseluruhan.


Bahkan pihak KPA sendiri mengakui bahwa tidak ada arahan dari siapa pun tentang penggunaan subklasifikasi ini," katanya


"Saya pun tidak tahu persis perusahaan mana saja. Tidak ada arahan dari Pokja maupun pihak lain, kami hanya melihat struktur pembentuk gedungnya saja."


Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa syarat dipersempit secara sengaja. Tujuannya jelas: menyingkirkan peserta lain sejak awal, sehingga proses lelang hanya menjadi formalitas belaka bagi kelompok usaha yang sudah dipersiapkan. Puluhan perusahaan konstruksi lokal lain yang memiliki pengalaman membangun gedung kesehatan secara utuh justru tersisih tanpa alasan yang jelas.


Meskipun sudah disarankan agar dokumen lelang segera direvisi demi menghindari sengketa dan pelanggaran hukum, pihak KPA hanya menjawab akan mempertimbangkannya masyarakat, dan pihak yang memantau proses ini mendesak:


Diharapkan KPK segera meninjau kembali proyek yang masuk daftar pantauan MCSP ini, memeriksa dasar pertimbangan penetapan syarat yang bertolak belakang dengan dokumen;


Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan audit kepatuhan secara mendalam dan memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban; Pokja Pemilihan dan KPA segera merevisi syarat kualifikasi sesuai porsi pekerjaan terbesar, membuka peluang bagi peserta yang benar-benar mampu membangun gedung Puskesmas secara utuh dan berkualitas.


Jika diabaikan berlanjut, dikhawatirkan anggaran negara sebesar Rp18 miliar untuk dua Puskesmas ini diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi menyeluruh. Dampaknya, kualitas bangunan yang sangat dibutuhkan warga Kecamatan Kendawang dan Tumbang Titi pun dipertaruhkan, sementara dugaan praktik rekayasa lelang kembali berulang di Kabupaten Ketapang.


Reporter : Yudistira

Sumber .Tim MJ

MITRAJATIM,COM


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)