PETI Kembali Marak di Sungai Pawan, Warga Minta Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

PIMRED
Publiser ~
0
Ketapang, MITRA JATIM.COM
 – Mengenal Sungai Pawan di Kabupaten Ketapang Sungai Pawan di Kabupaten Ketapang bukan sekadar sungai. Ia adalah urat nadi kehidupan, jalur transportasi, tempat ikan-ikan bersosialisasi tanpa perlu Wi-Fi, dan saksi bisu drama manusia yang tak pernah tamat. Mengalir sepanjang 197 kilometer dari Pegunungan Schwaner menuju Laut Cina Selatan, Sungai Pawan bukan sekadar sungai.

Disinyalir ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan kembali terjadi di aliran Sungai Pawan, tepatnya di wilayah Desa Sandai Kiri dan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.(18 Juli 2026).

"Warga masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (18/7/2026), terlihat sejumlah ponton diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan sungai. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan dan lebih ramai dilakukan pada malam hari.
"Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan. Selain menyebabkan air Sungai Pawan menjadi keruh, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian di sungai tersebut. Terlebih saat musim kemarau, Sungai Pawan merupakan salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, pemerintah desa menyatakan akan melakukan penelusuran dan pengecekan apabila informasi tersebut benar terjadi.

Menurut keterangan warga, sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum bersama pemerintah desa. 

Namun apabila aktivitas serupa kembali berlangsung, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral tanpa perizinan merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial. Aparat penegak hukum diminta melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan upaya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada Sungai Pawan.

Reporter : Yudistira
Sumber.Tim
MITRA JATIM COM - KalBar

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)