Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, sekaligus menyelaraskan langkah operasional seluruh jajaran pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, ditetapkannya beberapa poin penting guna mempercepat alur pelayanan pertanahan.
Di antaranya target penyelesaian balik nama maksimal 10 hari kerja, serta proses pengukuran bidang tanah wajib terukur paling lambat 3 hari. Selain itu, penyaringan di loket pelayanan kini diperketat—petugas dilarang melakukan entry data sebelum berkas permohonan dipastikan lengkap.
Rapat juga menyoroti penguatan kualitas data pertanahan melalui validasi Buku Tanah Elektronik (BTEL) dan Surat Ukur Elektronik (SUEL), penyegaran skema evaluasi.


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!