KRITIK TRANSPARANSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

PIMRED
Publiser ~
0
Editorial, MITRAJATIM.COM
 - Ketika demokrasi menjadi suatu kebutuhan dalam system ketatanegaraan kita, sejak itulah konsep transparansi menjadi isue yang ramai dibicarakan bukan saja oleh para politisi, tetapi para akademisi, bahkan masyarakatpunpun angkat bicara tentang transparansi.

Dengan demikian gugatan eksistensi tentang kepemimpinan yang tidak transparans bisa melanda dalam sistem pemerintahan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governancy). 

Namun fenomena menunjukkan ketika kita menengok lebih jauh ke dalam, ternyata model itu hanya sebuah wacana sekedar lipstic atau hiasan bibir belaka, karena kenyataannya apa yang diperlihatkan oleh pemimpin tidak memperlihatkan perilaku yang transparan. 

"Apalagi kalau kebijakan itu menyangkut masalah yang ada kaitannya dengan finansial. Transparansi seakan hanya merupakan slogan untuk mendapatkan dukungan publik, kenyataannya tidak ada satupun pemimpin yang siap secara vulgar membuka kondisi kepemerintahannya.

Sementara tradisi kritis untuk fungsi control semakin tabu karena kekuatiran tudingan tidak loyal terhadap pimpinan, sehingga tidak heran banyak para aparat yang terjebak dalam kubangan lumpur kemunafikan birokrasi. 

Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam sistem kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan masih dalam bentuk wacana.

"Di era demokrasi kata transparansi menjadi salah satu istilah yang hangat dan banyak dibicarakan. Ini disebabkan karena istilah transparansi menjadi salah unsur yang sangat penting pada suatu pemerintahan yang baik atau biasa disebut dengan Good Governance. 

Artinya bahwa; Suatu pemerintahan dikatakan baik kalau seluruh sistem yang dijadikan barometer kepemimpinannya memasukkan unsur transparansi dalam setiap kebijakan. Bukan itu saja, bahkan masalah transparansi, telah menjadi issue hangat dibicarakan bukan saja dari kalangan birokrat tetapi dari kalangan politisi, akademisi sampai pada masyarakatpun membicarakan tentang transparansi. 

Ini berarti gugatan eksistensi tentang transparansi telah melanda, dan gugatan itu bisa saja terjadi.
Itulah sebabnya mengapa diterbitkannya UU No. 14 tentang Kebebasan Informasi Publik oleh pemerintah, hal ini memberikan kepastian hukum tentang pentingnya transparansi pada setiap pengambilan kebijakan dalam  penyelenggaraan pemerintahan. 

Saat ini transparansi manajemen pemerintahan sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Bahkan jauh sebelum UU tentang KIP ini diberlakukan, hampir di setiap daerah membentuk Perda.

Ini membuktikan bahwa masalah transparansi telah menjadi kebutuhan setiap pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya guna terbangunnya partisipasi dan komunikasi bersama masyarakat. 

Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan bahwa pelaksanaan otonoomi daerah yang menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) telah mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan kepemimpinan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengkondisikan berbagai langkah reformasi birokrasi. (Redaksi -MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)