Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan, termasuk gedung PGRI Bondowoso wajib memiliki PBG sebelum digunakan.
Pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa dan sangat dapat dilaporkan oleh masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Bangunan Gedung, masyarakat memiliki hak untuk memantau dan melaporkan indikasi pelanggaran terkait pembangunan fisik yang tidak sesuai aturan.
Pengganti IMB: PBG secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan baru, renovasi besar, maupun perubahan fungsi bangunan.
Dasar Hukum Retribusi: Perda Nomor 5 Tahun 2023 menetapkan ketentuan perhitungan tarif, pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi atas penerbitan PBG di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Sanksi hukum terkait pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB di Kabupaten Bondowoso diatur melalui penyesuaian aturan retribusinya pada Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku, namun dengan ketentuan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG atau membangun tidak sesuai izin akan dikenakan sanksi administratif bertahap hingga denda maksimal 10% dari nilai total bangunan serta perintah pembongkaran
Ketentuan ini bertujuan menjamin aspek keselamatan, keadilan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
PGRI Membangun dan meninggikan tembok pembatas, sedangkan masyarakat yang berdekatan merasa keberatan karena berimbas pada sirkulasi udara dan pencahayaan ventilasi rumah terhalang oleh pagar tembok pembatas.
Aturan Lingkungan (RT/RW): Kesepakatan warga setempat sering mengatur tinggi pagar, terutama untuk pagar antar-tetangga di halaman samping dan belakang. Peraturan itu hendaknya ditegakkan dan ditindaklanjuti, bukan untuk dilanggar.
Hal tersebut telah disampaikan pada pihak
Perkim Bondowoso untuk melaksanakan penertipan dugaan pelanggarannya, permasalahan ini menjadi pelajaran agar supaya kedepan aturan itu dimengerti oleh masyarakat secara menyeluruh," tegas Sumitro..
Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain, tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,
Panduan standar yang berlaku untuk batas pekarangan:
Sebelum membangun, sangat disarankan untuk memeriksa detail Peraturan Daerah (Perda) di wilayah (misalnya di Kota Bondowoso) dan meminta izin kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini untuk mencegah konflik dengan tetangga atau pembongkaran paksa di kemudian hari.
Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain. Anda tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,
Untuk menghindari sengketa, konsultasikan rencana pembangunan dan ketahui detail izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Permukiman dan Tata Ruang.
"Permasalahan bangunan gedung PGRI tersebut berupaya dikonfirmasikan secara baik, namun Pihak PGRI merasa benar dan sulit ditemui. Selain itu, bangunan gedung PGRI juga harus tunduk pada:Regulasi tersebut mengharuskan setiap bangunan harus memenuhi standar bangunan, sarana, serta legalitas.
"Apabila dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
"Sumitro menegaskan, “ Pihaknya menilai adanya indikasi pembiaran yang tidak bisa dianggap sepele.Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau gedung sebagai fasilitas perkumpulan bisa beroperasi tanpa PBG, patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan bisa mengarah pada pembiaran sistematis.” kata Sumitro.
Lebih lanjut, Peran pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan lintas sektor dan dinas teknis bangunan gedung tidak boleh saling lempar tanggung jawab.
"Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak menduga ada praktik maladministrasi. Bahkan, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI.Keberadaan gedung PGRI tanpa legalitas bangunan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang berdekatan langsung..
"Fenomena ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh, tanpa langkah konkret, pertanyaan besar soal tanggung jawab akan terus menjadi bayang-bayang yang merusak kepercayaan publik.”Pungkasnya. (Tim -MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!