Urgensi Komisi Kejaksaan dan "Reformasi Kejaksaan"

PIMRED
Publiser ~
0

                                                        Oleh: Azura Koenang (LAKI)

Opini, MITRAJATIM.COM - Mengapa didalam institusi kejaksaan Dibentuk Komisi Kejaksaan  yang tujuan utamanya adalah guna memulihkan Citra dan wivawanya dimata publik nasional dan internasional. Mengingat kultur Penegakan Hukum dari ke hari kian menurun  degradasinya. 


Wajar saja, bila aneka lembaga penelitian asing maupun lokal selalu menempatkan dalam penelitiannya, bahwa kondisi penegakan hukum di indonesia jatuh diambang krisis kepercayaan.


Komisi kejaksaan adalah Komisi baru yang lahir pada 7 Juli 2005 berdasarkan  imperatif pasal 38 undang – undang no 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI Diubah menjadi undang – undang no 11 Tahun 2021 dan peraturan presiden No 18 tahun 2005 diubah menjadi perpres No 18 Tahun 2011.  


Komite ini berkedudukan di kejaksaan agung adapun fungsi dan tugasnya antara lain ialah melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kinerja institusi kejaksaan dan menilai kinerja  pegawai kejaksaan oleh karena itu, Idealnya komisi ini adalah komisi super body yang dapat melakukan teguran, peringatan dan sanksi pada perilaku Jaksa yang diduga  "nakal", sehingga akan dapat mendongkrak citra dan wibawa institusi kejaksaan itu dimata publik. 


Namun sayang, Landasan Hukum  berdirinya Komisi ini adalah Peraturan presiden sedangkan lembaga kejaksaannya   sendiri yg akan diawasi Landasan Hukumnya adalah undang – undang kejaksaan.


Ini berarti secara logika hukum tata negara komisi kejaksaan kedudukan lebih rendah dibanding lembaga kejaksaan karena dalam tata urutan peraturan perundang – undangan, undang – undang lebih tinggi posisinya dibanding perpres dengan demikian patut dipertanyakan  tingkat kepatuhan lembaga kejaksaan terhadap keputusan dan hasil kinerja dari komisi kejaksaan dan aparturnya .


Boleh Jadi Komisi kejaksaan ini hanya menjadi pelengkap penderita dan korban dari euphoria tuntutan publik agar institusi hukum wajib dilengkapi dengan pembentukan komisi – komisi karena sangat mungkin komisi kejaksaan ini hanya macan yang garang diatas kertas, tapi ompong dalam implementasi kebijakan kinerjanya 

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)