Oleh: Azura Koenang (LAKI)
Opini, MITRAJATIM.COM - Mengapa didalam institusi kejaksaan Dibentuk Komisi Kejaksaan yang tujuan utamanya adalah guna memulihkan Citra dan wivawanya dimata publik nasional dan internasional. Mengingat kultur Penegakan Hukum dari ke hari kian menurun degradasinya.
Wajar saja, bila aneka lembaga penelitian asing maupun lokal selalu menempatkan dalam penelitiannya, bahwa kondisi penegakan hukum di indonesia jatuh diambang krisis kepercayaan.
Komisi kejaksaan adalah Komisi baru yang lahir pada 7 Juli 2005 berdasarkan imperatif pasal 38 undang – undang no 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI Diubah menjadi undang – undang no 11 Tahun 2021 dan peraturan presiden No 18 tahun 2005 diubah menjadi perpres No 18 Tahun 2011.
Komite ini berkedudukan di kejaksaan agung adapun fungsi dan tugasnya antara lain ialah melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kinerja institusi kejaksaan dan menilai kinerja pegawai kejaksaan oleh karena itu, Idealnya komisi ini adalah komisi super body yang dapat melakukan teguran, peringatan dan sanksi pada perilaku Jaksa yang diduga "nakal", sehingga akan dapat mendongkrak citra dan wibawa institusi kejaksaan itu dimata publik.
Namun sayang, Landasan Hukum berdirinya Komisi ini adalah Peraturan
presiden sedangkan lembaga kejaksaannya
sendiri yg akan diawasi Landasan Hukumnya adalah undang – undang
kejaksaan.
Ini berarti secara logika hukum tata negara komisi kejaksaan kedudukan lebih rendah
dibanding lembaga kejaksaan karena dalam tata urutan peraturan perundang –
undangan, undang – undang lebih tinggi posisinya dibanding perpres dengan
demikian patut dipertanyakan tingkat
kepatuhan lembaga kejaksaan terhadap keputusan dan hasil kinerja dari komisi
kejaksaan dan aparturnya .


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!