-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Menkumham Yasonna Pastikan Pecat Kalapas Purworejo

Menkumham Yasonna Pastikan Pecat Kalapas Purworejo

Jakarta, Mitra-Jatim.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly memastikan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purworejo, Jawa Tengah,  Cahyono Adhi Satriyanto. Ini menyuduk tertangkapnya Cahyono Adhi oleh tim gabungan BNN dan BNNP Jateng, Senin (15/1/2018) lalu, karena diduga kuat terlibat jaringan narkob. ”Nanti pastilah akan ada hukuman administratifnya. Kalau seperti itu nampaknya sanski pemecatan,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Namun, lanjut Yasonna, dirinya masih menunggu terlebih dahulu laporan dari tim internal yang telah diperintahkan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kalapas Purworejo itu. ”Irjen dan Dirjen Pas sudah mengirim pemeriksa. Nanti akan ada hukuman administratifnya, itu pasti lah. Saya tunggu laporannya dulu, baru menentukan sanksinya,” ujarnya. Sementara soal proses hukum Cahyono Adhi, Yasonna menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan BNN. ”Soal pidananya biar kepolisian dan BNN yang memprosesnya,” tambahnya.

Dalam kasus itu, Kalapas Purworejo Cahyono Adhi diduga kuat menerima aliran dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Diduga penerimaan uang Cahyono Adhi terjadi saat menjabat KPLP Lapas Nusakambangan. Diduga juga Cahyono Adhi bekerjasama dengan dengan Sancai dalam peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara atau lapas. (tom/edo).

0 Response to "Menkumham Yasonna Pastikan Pecat Kalapas Purworejo "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel