Surabaya, Mitra-Jatim.com- Filipus Djap, terdakwa penyuap Wali Kota Batu periode
2012-2017 Eddy Rumpoko yang terjaring OTT KPK dihukum dua tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor
Surabaya yang diketuai Rokhmad, Senin (21/1/2018). Terdakwa juga didenda
Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan. ”Menjatuhkan pidana penjara dua
tahun, denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan," kata Hakim PN
Tipikor Surabaya, Rochmad dalam amar putusannya.
Putusan
majelis hakim ini, sama dengan tuntutan JPU KPK Feby Dwiyandospendy dalam
sidang tuntutan sebelumnya. Filipus Djab adalah pengusaha kontraktor (Direktur
PT Dailbana Prima) yang tak asing di kalangan pejabat Pemkot Batu, Malang,
Jatim. Ia ditangkap KPK bersama Eddy Rumpoko di rumah dinas Wali Kota Batu pada
16 September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan
uang suap Rp 200 juta dari total Rp 500 juta rupiah termasuk untuk pelunasan
sebuah mobil mewah merk Toyota Alphard seharga Rp 1,6 miliar.
Sebelum ke rumah dinas Wali Kota Batu, terdakwa Filipus sekitar pukul 12.30 WIB terlebih dahulu bertemu Edi Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu menyerahkan fee Rp 100 juta. Menurut JPU KPK, pemberian uang suap diduga berkaitan proyek Pemkot Batu yang dikerjakan PT Dailbana Prima pada 2016 dan proyek pengadaan mebeler tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,26 miliar, dimana PT Dailbana Prima pemenang tender.
JPU KPK menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (lia/nar/edo)
Posting Komentar
0Komentar