-->


BREAKING NEWS !!!

Musibah Menimpah, Ayah dan Anak Alami Petaka di Penyebrangan Sungai

Gresik, MITRAJATIM.COM - Musibah memilukan ayah dan anak terjebur kesungai hendak menyebrang menggunakan jasa penyebrangan prau getek dari ...

Bupati Ngada Marianus Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka

Bupati Ngada Marianus Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka


Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Marianus sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK di Surabaya, Jatim pada Minggu malam(11/2/2018).

”Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi (12/2/2018) akhirnya disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Selain Bupati Marianus, KPK menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka. Basaria menjelaskan, Bupati Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada Pemprov NTT. Proyek jalan itu senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan semua proyek  jalan itu digarap Wilhelmus Iwan Ulumbu.

WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, Bupati Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom/edo)

0 Response to "Bupati Ngada Marianus Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel